Sidang Perdana 3 Pejabat Bea Cukai di Kasus Importasi Digelar 3 Juli

Jakarta, Terdepan.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang menyeret tiga pejabat tinggi Direktora

Jul 06, 2026 - 13:51
0 0
Sidang Perdana 3 Pejabat Bea Cukai di Kasus Importasi Digelar 3 Juli

Jakarta, Terdepan.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang menyeret tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut akan digelar pada pekan depan, tepatnya Kamis, 3 Juli 2026.

Ketiga terdakwa merupakan jajaran strategis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen pada direktorat yang sama, serta Orlando Hamonangan yang saat kasus ini mencuat tercatat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ketiganya resmi berstatus sebagai tersangka dan kini menanti proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Terdepan.id dari pihak kepaniteraan mengonfirmasi bahwa ketiga berkas perkara telah diregistrasi secara resmi. Masing-masing terdakwa mendapatkan nomor perkara tipikor yang berbeda namun terkait erat. Berkas milik Rizal tercatat sebagai perkara nomor 35, disusul berkas Sisprian Subiaksono pada nomor 36, dan Orlando Hamonangan di nomor 37. Pendaftaran ini sekaligus menandai bahwa berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

“Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).

Latar Kasus dan Dugaan Penyuapan

Kasus ini diduga bermula dari praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang tertentu yang melibatkan pejabat Bea Cukai. Meskipun detail barang yang diimpor belum diungkap sepenuhnya, sumber Terdepan.id menyebut modus yang digunakan mencakup pemberian sejumlah uang untuk melancarkan proses kepabeanan. Tindakan tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan cukai, sekaligus menodai upaya reformasi birokrasi yang digencarkan Kementerian Keuangan.

Penegakan hukum terhadap para pejabat strategis di Ditjen Bea Cukai menjadi perhatian publik mengingat instansi ini memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang di pelabuhan dan bandara. Kasus serupa yang melibatkan internal Bea Cukai sudah beberapa kali terungkap dalam beberapa tahun terakhir, namun penyidikan kali ini menyentuh jajaran direktur yang relatif tinggi.

Sidang perdana nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh PN Jakpus. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan dakwaan secara bergantian untuk ketiga terdakwa. Publik dan kalangan pengamat antikorupsi menantikan konstruksi hukum yang akan diajukan, apakah para terdakwa akan dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara terpisah atau terdapat dakwaan akumulatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan belum menyampaikan apakah sidang akan digelar terbuka untuk umum atau terdapat pembatasan akses. Namun, mengingat besarnya sorotan terhadap kasus ini, antusiasme dari media dan masyarakat diperkirakan cukup tinggi. Tim kuasa hukum para terdakwa juga dipastikan telah menyiapkan eksepsi untuk merespons dakwaan jaksa.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini dianggap rentan. Pengadilan diharapkan dapat membuktikan bahwa tidak ada impunitas bagi pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User