Kepergok Berkendara Tanpa Kunci, Dua Pencuri Motor di Ciputat Diringkus Polisi
Dua pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciledug, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Penangkapan terjadi setelah keduanya kedapatan men
Dua pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciledug, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Penangkapan terjadi setelah keduanya kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan kunci, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas yang tengah berpatroli.
Patroli Dini Hari Berujung Penangkapan
Insiden bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Ciledug sedang melaksanakan patroli mobile di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Petugas melihat dua pria mengendarai dua unit sepeda motor secara beriringan dengan gerak-gerik mencurigakan. Kecurigaan semakin menguat karena salah satu motor dikemudikan tanpa kunci kontak yang seharusnya terpasang.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim opsnal langsung melakukan pembuntutan (tailing) terhadap kedua pria yang belakangan diketahui berinisial Y (27) dan YD (35). Pembuntutan dilakukan secara hati-hati hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dihentikan di kawasan Jombang, Kecamatan Ciputat.
"Tim Opsnal yang sedang melaksanakan patroli mobile menaruh curiga terhadap dua pria yang mengendarai dua sepeda motor secara beriringan. Setelah dilakukan pembuntutan hingga wilayah Jombang, Ciputat, keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa," ujar Susida saat dikonfirmasi Terdepan.id, Minggu (21/6).
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang mereka kendarai merupakan hasil kejahatan. Polisi menyita dua unit motor berbagai merek yang diduga kuat sebagai kendaraan hasil curian. Tidak ditemukan kunci kontak pada salah satu motor, yang semakin memperkuat dugaan praktik curanmor.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Ciledug masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lain yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi serupa.
Comments (0)