Ruben Onsu Buka Peluang Cabut Gugatan Hak Asuh Anak

Jakarta - Presenter Ruben Onsu telah melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana

Jul 06, 2026 - 10:16
0 0
Ruben Onsu Buka Peluang Cabut Gugatan Hak Asuh Anak

Jakarta - Presenter Ruben Onsu telah melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 15 Juli 2026 mendatang. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang sedang berjalan, tahapan mediasi merupakan hal wajib. Menurutnya, pertemuan yang difasilitasi pengadilan menjadi kunci utama menyelesaikan perselisihan mengenai jadwal pertemuan anak yang selama ini dinilai belum berjalan sesuai harapan pihak penggugat.

Mediasi untuk Kepentingan Terbaik Anak

Melalui mekanisme mediasi yang diwajibkan dalam perkara perdata keluarga, Ruben Onsu membuka peluang mencabut gugatan hak asuh jika kesepakatan jadwal pertemuan dengan sang buah hati tercapai secara damai. Sidang mediasi diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara kedua pihak yang sudah tidak lagi harmonis dalam mengatur waktu bersama anak. Dengan pendekatan ini, Ruben Onsu menunjukkan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan psikologis anak di atas konflik pribadi.

"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, kemarin.

Minola menegaskan bahwa kliennya tidak menutup kemungkinan mengakhiri sengketa hukum jika mediasi menghasilkan poin-poin kesepakatan yang mengakomodasi hak ayah untuk bertemu dengan anaknya secara berkala. "Kami mewakili Pak Ruben Onsu akan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Jika ada titik temu, kami akan mempertimbangkan segala opsi, termasuk pencabutan gugatan," ujarnya kepada media kami, Terdepan.id.

Secara hukum, mediasi adalah tahap wajib yang harus dilalui dalam proses gugatan hak asuh anak sebelum pemeriksaan pokok perkara. Hakim mediator akan memfasilitasi perundingan kedua belah pihak untuk mencari solusi tanpa harus melalui putusan pengadilan. Apabila mediasi berhasil, para pihak dapat mencabut gugatan atau menuangkan kesepakatan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini lazim digunakan untuk menjaga hubungan baik antara mantan pasangan dan meminimalkan dampak buruk pada anak.

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menyatakan membuka diri untuk dialog yang konstruktif demi memastikan kehadiran ayah dalam tumbuh kembang anak tetap terjaga. Tim media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan hasil sidang mediasi yang diagendakan pada pertengahan Juli 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User