Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Jakarta - Proses hukum dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki babak baru. Hari ini, Senin (22/6/2026), penyid
Jakarta - Proses hukum dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, memasuki babak baru. Hari ini, Senin (22/6/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tahap ini, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan secara langsung kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi, kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6).
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi Terdepan.id.
Ia menambahkan, pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Dengan demikian, kewenangan penahanan dan tanggung jawab atas tersangka kini beralih dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Roy Suryo, mantan politikus yang juga dikenal sebagai pakar telematika, dan dr Tifa, seorang dokter dan pegiat media sosial, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan narasi yang menimbulkan keresahan terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus ini sempat menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan figur dengan latar belakang akademik dan pengaruh di media sosial. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli, termasuk analisis forensik digital terhadap konten yang disebarkan.
Hingga siang ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan jaksa penuntut umum untuk menerima pelimpahan. Setelah serah terima dilakukan, kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan kejaksaan sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan proses hukum ini.
Comments (0)