Wasekjen PBNU Bantah Isu Perubahan AHWA Inisiatif Panitia, Tegaskan Usulan Murni dari PWNU Jateng
Jakarta – Polemik seputar rencana perubahan ketentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menemui titik terang. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ula
Jakarta – Polemik seputar rencana perubahan ketentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menemui titik terang. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Suleman Tanjung, angkat bicara untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya menjelang perhelatan akbar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026.
Media kami, Terdepan.id, menerima konfirmasi langsung bahwa usulan perubahan AHWA yang sempat ramai diperbincangkan dan memicu pro-kontra di kalangan nahdliyin bukanlah berasal dari tim Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) Munas-Konbes. KH Suleman Tanjung menegaskan bahwa gagasan tersebut murni berasal dari usulan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah yang disampaikan secara resmi kepada PBNU.
Usulan Resmi via Aplikasi Digdaya
KH Suleman Tanjung mengungkapkan bahwa PWNU Jawa Tengah mengirimkan usulan tersebut melalui aplikasi Digdaya, platform digital resmi yang digunakan untuk pengelolaan administrasi dan pengajuan materi di lingkungan NU. Usulan tersebut tercatat masuk pada 26 Mei 2026 dengan disertai surat resmi bernomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 yang secara spesifik membahas perihal Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.
Dengan bukti administratif yang jelas tersebut, Suleman menolak keras anggapan bahwa perubahan ketentuan AHWA merupakan rekayasa atau ide sepihak dari tim penyelenggara Munas-Konbes.
"Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya," tegas KH Suleman Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima Terdepan.id, Minggu (21/6/2026).
Klarifikasi untuk Meredam Spekulasi
Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi pertama dari PBNU terkait asal-usul usulan perubahan AHWA yang dinilai krusial bagi masa depan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. AHWA sendiri merupakan lembaga tinggi di NU yang memiliki kewenangan istimewa, salah satunya memilih dan menetapkan Rais Aam. Perubahan terhadap struktur atau kewenangan lembaga ini tentu berdampak besar pada sistem kepemimpinan dan mekanisme organisasi secara keseluruhan.
Dengan terungkapnya bahwa usulan ini berasal dari PWNU Jawa Tengah dan telah melalui jalur kelembagaan yang sah, PBNU berharap spekulasi dan narasi liar yang menyudutkan panitia penyelenggara dapat segera berhenti. Proses pembahasan kini sepenuhnya diserahkan kepada forum tertinggi di Munas-Konbes untuk dikaji secara mendalam oleh para alim ulama.
Comments (0)