Penyuap Bea Cukai Senilai Rp61 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara
Jakarta – Tiga petinggi perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus dugaan suap terhadap oknum pegawai Bea Cukai. Berdasarkan laporan Terdepan.id, to
Jakarta – Tiga petinggi perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus dugaan suap terhadap oknum pegawai Bea Cukai. Berdasarkan laporan Terdepan.id, total nilai suap dan berbagai fasilitas mewah yang diduga diberikan mencapai Rp61 miliar. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/5/2025).
Rincian Suap Puluhan Miliar
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama, Komisaris, dan Manajer Operasional Blueray Cargo diduga secara bersama-sama memberikan suap demi memperlancar proses kepabeanan atas barang impor yang dikirim melalui perusahaan tersebut. Suap tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga berupa kendaraan mewah, paket liburan ke luar negeri, hingga pembiayaan akomodasi bagi sejumlah pegawai Bea Cukai. Jaksa menyebut nilai akumulatif suap dan fasilitas ini berlangsung dalam kurun waktu sekitar empat tahun, mulai 2020 hingga 2024, dengan total mencapai lebih dari Rp61 miliar.
Tuntutan Jaksa
JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan lebih rendah dari ancaman maksimal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mereka, karena para terdakwa dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada pegawai negeri dengan maksud agar pegawai tersebut berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu meloloskan barang impor tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Keterkaitan dengan Kasus Lain
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2024 lalu. Saat itu, penyidik mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen dari kantor Blueray Cargo serta rumah para terdakwa. Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum Bea Cukai yang telah menerima aliran dana.
Respons Pihak Terdakwa
Penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Mereka mengharapkan majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan mengingat kliennya telah mengembalikan sebagian aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, pihak Bea Cukai melalui pernyataan resminya menyatakan mendukung proses hukum dan akan menindak tegas setiap pegawai yang terbukti terlibat sesuai dengan aturan internal yang berlaku.
Comments (0)