Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Pembelian TBS Tidak Wajar di Ratusan Pabrik Sawit

Jakarta, Terdepan.id – Aparat penegak hukum dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus mengintensifkan penelusuran terhadap aktivitas industri pengolahan kelapa sawit yang dinilai merugikan pe

Jul 08, 2026 - 05:43
0 0
Satgas Pangan Polri Dalami Dugaan Pembelian TBS Tidak Wajar di Ratusan Pabrik Sawit

Jakarta, Terdepan.id – Aparat penegak hukum dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus mengintensifkan penelusuran terhadap aktivitas industri pengolahan kelapa sawit yang dinilai merugikan petani swadaya. Dalam operasi pengawasan harga yang berlangsung sepanjang bulan Juni ini, tercatat sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terindikasi melakukan praktik pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dengan mekanisme harga yang tidak masuk akal dan minim transparansi.

Informasi yang dihimpun Terdepan.id dari hasil pemantauan tim gabungan Satgas Pangan Pusat dan Daerah menunjukkan adanya penurunan jumlah pabrik yang masuk dalam radar pengawasan. Dari total 280 perusahaan yang awalnya dicurigai membeli TBS dari perkebunan swadaya non-mitra dengan harga tidak wajar, kini angka tersebut menyusut signifikan menjadi 194 perusahaan. Meski terjadi pengurangan jumlah entitas yang dipantau, tim penyidik masih terus bekerja untuk memastikan seluruh rantai pasok beroperasi sesuai koridor yang adil.

Langkah investigatif ini merupakan respons cepat terhadap instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Fokus pengawasan diarahkan pada sentra-sentra produksi utama yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Operasi lapangan sendiri telah dimulai sejak tanggal 9 Juni dan akan terus berlangsung secara intensif hingga 22 Juni 2026, menargetkan normalisasi harga di tingkat petani.

"Pemantauan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari perkebun swadaya non-mitra kembali normal, minimal seperti sebelum 20 Mei 2026," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam keterangan resminya kepada Terdepan.id, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tegas Brigjen Ade Safri tersebut merujuk pada periode sebelum terjadinya gejolak harga yang meresahkan para pekebun. Dengan adanya batasan temporal ini, Satgas Pangan memiliki tolok ukur yang jelas dalam menilai apakah sebuah PKS beroperasi secara transparan atau justru memanipulasi harga beli di tingkat petani. Penelusuran mendalam ini bukan sekadar menghitung selisih harga, melainkan juga membongkar skema ketidakwajaran yang berpotensi menciptakan distorsi pasar dan merugikan para petani kecil yang tidak terlindungi oleh kemitraan formal.

Sasaran utama dari operasi ini adalah memutus rantai praktik curang di sektor hilir yang selama ini kerap luput dari sorotan. Dengan masih adanya 194 perusahaan dalam daftar pengawasan, beban kerja aparat terbilang berat. Namun demikian, Satgas Pangan menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang terukur jika ditemukan bukti pelanggaran yang mengakibatkan ketidakstabilan pasokan dan anjloknya kesejahteraan petani plasma dan swadaya.

Industri kelapa sawit sebagai salah satu penopang devisa negara membutuhkan ekosistem yang sehat. Upaya pengawasan ketat ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha nakal, sekaligus memastikan bahwa harga TBS di tingkat petani kembali pulih dan mencerminkan nilai keekonomian yang sesungguhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User