Tim Terdepan.id, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat dari enam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Mesuji, Lampung. Kejadian yang mengundang kemarahan publik ini langsung mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi IV DPR RI, yang mendesak agar para pelaku dijatuhi sanksi pidana maksimal.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, mengaku terkejut dan prihatin atas kejadian tersebut. Ia mempertanyakan kesadaran para pelaku terhadap status tapir sebagai satwa yang dilindungi un
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, mengaku terkejut dan prihatin atas kejadian tersebut. Ia mempertanyakan kesadaran para pelaku terhadap status tapir sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.
“Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi,” ujar Daniel Johan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satu dari sedikit jenis tapir yang tersisa di dunia dan berstatus Endangered (Genting) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, tapir dilindungi secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelanggar dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Penangkapan empat tersangka ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang diapresiasi banyak pihak. Namun, Daniel Johan menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa pandang bulu. “Kami di Komisi IV akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti mereka sengaja membunuh satwa yang sudah jelas-jelas dilindungi, maka sanksi tegas harus diberikan. Ini penting untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif para pelaku. Dalam laporan sebelumnya, terungkap bahwa para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang menyebarkan video pembunuhan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kepolisian berjanji akan segera menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya edukasi publik mengenai satwa dilindungi. Banyak warga di sekitar habitat tapir belum sepenuhnya memahami bahwa hewan tersebut tidak boleh diburu atau dibunuh. Daniel Johan berharap ada sosialisasi masif dari pemerintah dan lembaga konservasi, terutama di wilayah yang menjadi jalur perlintasan satwa liar.
“Ini tragedi yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kami minta instansi terkait meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan rawan konflik satwa-manusia. Jangan sampai ada tapir atau satwa dilindungi lain yang menjadi korban kebiadaban manusia,” pungkas legislator dari Fraksi PKB itu.
Tapir merupakan hewan herbivora yang keberadaannya kini kian terdesak oleh alih fungsi lahan dan perburuan liar. Diperkirakan populasi tapir di alam liar Indonesia hanya tersisa sekitar 400-500 ekor, menjadikan setiap individu sangat berharga bagi keseimbangan ekosistem. Kasus pembunuhan tapir di Mesuji ini menjadi pukulan telak bagi upaya konservasi satwa langka di Tanah Air.
Comments (0)