Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Wanita Pejalan Kaki di Serang Ditangkap
Serang, Terdepan.id - Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang wanita pejalan kaki di wilayah Kramatwatu, Kabupaten
Serang, Terdepan.id - Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang wanita pejalan kaki di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Korban berinisial UI (36) dinyatakan meninggal di lokasi kejadian setelah tertabrak truk yang melarikan diri. Pelaku berinisial MS (21) ditangkap di Bojonegara, Kabupaten Serang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.15 WIB. Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, korban UI sedang berjalan kaki di sepanjang jalan raya Kramatwatu saat sebuah truk dari arah Cilegon menuju Serang melaju dengan kecepatan tinggi dan menabraknya. Pengemudi truk tidak menghentikan kendaraan atau memberikan pertolongan, melainkan langsung tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera melapor ke polisi dan mencoba membantu, namun nyawa UI tak dapat diselamatkan akibat luka parah di bagian kepala dan tubuh.
Petugas Satlantas yang tiba di lokasi menemukan barang bukti berupa serpihan kaca lampu, bekas cat kendaraan pada pakaian korban, serta rekaman CCTV dari toko-toko di sekitar. Bukti-bukti itu menjadi landasan tim Gakkum untuk mulai memburu pelaku.
Pemburuan dan Penangkapan
Tim khusus Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat dengan menganalisis rekaman kamera pengawas dan memintai keterangan saksi. Dalam waktu singkat, identitas kendaraan dan ciri-ciri pelaku berhasil mereka kantongi. Fokus penyelidikan kemudian diarahkan ke rute-rute yang biasa dilalui truk-truk besar, terutama area peristirahatan sopir di sepanjang jalur menuju Bojonegara.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah titik parkir dan warung makan yang menjadi tempat istirahat para sopir di Bojonegara. Di salah satu lokasi itu, polisi menemukan sebuah truk yang identitas dan kerusakannya cocok dengan barang bukti dari tempat kejadian. Saat diperiksa, pelaku MS (21) sedang berada di dalam kendaraannya. Pengemudi muda itu segera diamankan tanpa perlawanan berarti, lalu truk beserta seluruh isinya dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Pelaku sempat berusaha bersembunyi dengan berganti-ganti lokasi parkir, tapi jejaknya berhasil kami lacak. Barang bukti dan pengakuan awal sudah kami kantongi,” demikian pernyataan dari pihak Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota yang dikutip Terdepan.id.
Proses Hukum dan Pesan untuk Pengendara
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal tabrak lari yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman penjara menanti pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut. Polisi menegaskan bahwa meninggalkan korban kecelakaan adalah tindakan kriminal serius yang akan ditindak tegas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengemudi, khususnya kendaraan berat, agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan tidak melarikan diri saat terlibat kecelakaan. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat.
Comments (0)