KPK Periksa Nabil Husein, Usut Aliran Uang Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa seorang pengusaha yang

Jul 06, 2026 - 14:02
0 0
KPK Periksa Nabil Husein, Usut Aliran Uang Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aliran uang yang diduga berasal dari pengelolaan batu bara oleh tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami sejauh mana para saksi mengetahui praktik pengelolaan batu bara yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Terdepan.id, Selasa (23/6/2026).

Pemeriksaan Saksi Kunci

Selain Nabil Husein, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya adalah Direktur PT Sentosa Lestari, Hendra Kurniawan; Direktur PT Bumi Kaltim Mineral, Dewi Sartika; serta staf keuangan PT Mitra Niaga Mandiri, Anita Purnamasari. Seluruh saksi diduga memiliki informasi penting mengenai mekanisme setoran dana yang mengalir ke rekening pribadi atau melalui perantara milik Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait pengelolaan sektor pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara. Ia diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha batu bara sebagai imbalan atas kemudahan perizinan dan pengabaian kewajiban pembayaran ke negara. Modus yang kerap digunakan adalah penerimaan sejumlah rupiah per metrik ton produksi batu bara yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tambang.

Pemanggilan Nabil Husein sebagai saksi memunculkan spekulasi luas mengingat posisinya sebagai wakil rakyat di Senayan. Namun KPK belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan Nabil dalam konstruksi perkara ini. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung tertutup di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pagi hingga sore hari.

Aliran Uang ke Rekening Pribadi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, penyidik tengah menelusuri rekam jejak transaksi keuangan mencurigakan dengan nominal yang cukup besar. Diduga kuat, aliran dana tersebut tidak hanya berhenti pada Rita, tetapi juga mengalir ke beberapa pihak lain yang kini menjadi fokus penyelidikan tim penindakan.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri puluhan rekening yang terkait dengan para pihak, termasuk milik perusahaan-perusahaan tambang yang disebut dalam dakwaan. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin menyertai gratifikasi tersebut.

Hingga saat ini, Rita Widyasari masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Tim penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menggerus kepercayaan terhadap tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User