Tiga Hakim ICC Gugat Presiden Trump atas Sanksi yang Dinilai Melanggar Hukum
New York, Terdepan.id — Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta sejumlah pejabat senior pemerintahan
New York, Terdepan.id — Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta sejumlah pejabat senior pemerintahan AS, menyusul sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. Gugatan yang dilayangkan ke pengadilan federal di New York pada Rabu (24/6) ini menyoroti tindakan pemerintahan Trump yang dianggap sebagai intervensi serius terhadap independensi peradilan internasional.
Ketiga hakim tersebut adalah Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin. Dalam dokumen gugatannya, mereka secara tegas menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan oleh Washington merupakan langkah "belum pernah terjadi sebelumnya" dalam sejarah hubungan antara Amerika Serikat dan lembaga peradilan global. Lebih lanjut, para hakim menuduh bahwa sanksi tersebut dirancang secara khusus untuk memberikan "tekanan ekstra-yudisial" terhadap proses hukum yang sedang berjalan di ICC.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, tetapi juga mengancam eksistensi Mahkamah sebagai lembaga peradilan yang independen dan imparsial,” demikian bunyi salah satu poin gugatan yang dikutip oleh Terdepan.id.
Sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Trump mencakup larangan perjalanan ke wilayah Amerika Serikat serta pembekuan seluruh aset yang dimiliki oleh para pejabat ICC di yurisdiksi AS. Setidaknya sebelas pejabat tinggi Mahkamah, termasuk kepala jaksa, menjadi target sanksi tersebut. Langkah ini diambil Washington setelah ICC membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS dan personel intelijen di Afghanistan, serta penyelidikan terkait situasi di Palestina yang melibatkan Israel sebagai sekutu dekat Amerika Serikat.
Para penggugat berargumen bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk pembalasan politik yang bertujuan untuk menghalangi proses penegakan keadilan. Mereka menekankan bahwa tidak ada preseden dalam sejarah modern di mana sebuah negara besar menjatuhkan sanksi secara langsung kepada para hakim yang bertugas di lembaga peradilan internasional. Langkah ini, menurut mereka, menciptakan preseden berbahaya yang dapat merusak tatanan hukum global yang telah dibangun sejak Perang Dunia II.
Gugatan ini diajukan berdasarkan hukum Amerika Serikat, dengan alasan bahwa sanksi tersebut dikeluarkan melalui perintah eksekutif presiden yang melampaui kewenangan konstitusional dan melanggar hak-hak dasar para hakim. Kuasa hukum para hakim ICC berharap pengadilan federal di New York dapat memutuskan bahwa sanksi tersebut tidak sah secara hukum dan memerintahkan pencabutannya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi hubungan antara Amerika Serikat dan komunitas internasional, serta bagi masa depan Mahkamah Pidana Internasional dalam menjalankan mandatnya untuk mengadili pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. Pengadilan dijadwalkan akan memulai proses pemeriksaan awal dalam beberapa pekan ke depan.
Comments (0)