Alasan Purbaya Kenakan Bea Masuk Antidumping Karton Korea-Malaysia
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks yang berasal dari Korea, Malaysia, dan Taiwan. Langkah ini diambil
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerapkan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks yang berasal dari Korea, Malaysia, dan Taiwan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya praktik dumping yang merugikan industri kertas nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 yang telah diteken dan mulai berlaku pada 25 Juni 2026. Pengenaan bea masuk tambahan ini akan berlangsung selama lima tahun ke depan, atau hingga tahun 2031, sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,"
demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, seperti dikutip laporan Terdepan.id, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik dumping terjadi ketika harga ekspor produk dari ketiga negara tersebut berada di bawah nilai normal di pasar domestik mereka masing-masing. Kondisi ini membuat harga kertas karton dupleks impor menjadi jauh lebih murah ketimbang produk lokal, sehingga menekan pangsa pasar dan profitabilitas industri dalam negeri secara signifikan.
Komite Antidumping Indonesia sendiri telah melakukan investigasi secara komprehensif dengan memeriksa data perdagangan, mendengarkan keterangan pemangku kepentingan, serta melakukan verifikasi lapangan di negara-negara terkait. Hasilnya, terbukti bahwa selisih harga yang terjadi bukan semata-mata akibat efisiensi produksi, melainkan strategi penetapan harga yang tidak wajar.
Kertas karton dupleks merupakan bahan baku penting yang digunakan secara luas dalam industri pengemasan, mulai dari kemasan makanan, farmasi, hingga produk konsumen lainnya. Dengan melindungi industri kertas domestik dari serbuan produk dumping, Pemerintah berharap dapat memulihkan kapasitas produksi dan menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor manufaktur kertas.
Langkah Purbaya ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan mendukung pemulihan sektor industri yang sempat tertekan oleh dinamika pasar global. Skema antidumping sendiri merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mengoreksi distorsi pasar akibat praktik perdagangan tidak adil.
Comments (0)