Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah dihadapkan pada persoalan serius terkait integritas disiplin pegawai. Sebanyak 577 a

Investigasi Terhadap 1.320 ASN Angka tersebut merupakan hasil rampungan investigasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Berdasarkan dat

Jul 08, 2026 - 04:40
0 0
Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah dihadapkan pada persoalan serius terkait integritas disiplin pegawai. Sebanyak 577 a

Investigasi Terhadap 1.320 ASN

Angka tersebut merupakan hasil rampungan investigasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dihimpun, total terdapat 1.320 ASN yang turut diperiksa dalam kasus dugaan manipulasi sistem presensi ini. Artinya, hampir separuh dari ASN yang diperiksa dinyatakan terindikasi kuat melakukan kecurangan dalam pengisian daftar hadir elektronik.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan massal ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) disiplin ASN yang digelar secara ketat.

Rekomendasi hasil evaluasi telah disampaikan kepada tiap perangkat daerah. Tindak lanjutnya, dinas-dinas terkait harus melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS,

jelas Meilan saat mengonfirmasi temuan tersebut melalui keterangan resmi.

Ancaman Sanksi dan Mekanisme Pembinaan

Modus penggunaan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi titik koordinat kehadiran dinilai sebagai pelanggaran disiplin serius yang tidak bisa ditoleransi. Dengan teknologi ini, seorang pegawai dapat terdeteksi seolah-olah berada di area perkantoran padahal secara fisik sedang berada di tempat lain. Pihak BKPSDM menyerahkan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada setiap kepala perangkat daerah, namun tetap dalam koridor evaluasi berjenjang yang diawasi ketat oleh tim pengawas internal.

Laporan yang diterima Terdepan.id menyebutkan bahwa para ASN yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga hukuman disiplin berat. Data rinci mengenai distribusi ASN "nakal" di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini masih dalam tahap finalisasi untuk segera diumumkan secara transparan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Cirebon.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User