KPK Panggil 13 Saksi Kasus Silmy Karim, Termasuk Bos Biro Urus Visa di Bali
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyar
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil 13 orang saksi untuk diperiksa secara intensif. Pemanggilan ini menandai langkah progresif KPK dalam mengurai jaringan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, belasan saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang beragam. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas serta perwakilan dari perusahaan penyedia layanan visa. Kehadiran para saksi dari sektor swasta, khususnya pemilik biro jasa pengurusan visa yang beroperasi di Bali, menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan praktik lintas institusi dalam pusaran kasus ini.
"Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi kepada Terdepan.id, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda
Untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan, KPK tidak hanya menggunakan fasilitas Gedung Merah Putih di Jakarta. Tim penyidik turut memanfaatkan kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sebagai lokasi pemeriksaan. Strategi ini dinilai efektif mengingat sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik biro jasa visa, berlokasi di Pulau Dewata. Hingga saat ini, KPK masih merahasiakan nama-nama spesifik dari 13 saksi tersebut, namun dipastikan bahwa salah satunya adalah figur penting yang menjalankan bisnis pengurusan visa di kawasan Bali.
Kasus yang menjerat Silmy Karim ini berpusat pada tata kelola pemberian izin tinggal bagi warga negara asing selama periode 2022 hingga 2026. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Sumber Terdepan.id menyebutkan bahwa KPK tengah menelisik aliran dana yang diduga mengalir dari perusahaan-perusahaan penyedia layanan keimigrasian kepada pejabat terkait. Skema dugaan korupsi ini mencakup pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur, dengan melibatkan jaringan mafia visa yang kerap beroperasi di titik-titik wisata utama seperti Bali dan Jakarta.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang sudah dibangun oleh penyidik. Dengan mengonfrontasi keterangan dari pihak internal kementerian dan pihak swasta, KPK berupaya mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan Silmy Karim sebagai aktor utama dalam rantai kebijakan yang menyimpang tersebut. Proses ini menjadi salah satu babak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian Indonesia.
Comments (0)