Menteri PPPA Kawal Pemulihan Wanita Disekap Pacar, Desak Pelaku Ditangkap
Jakarta, Terdepan.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang pe
Jakarta, Terdepan.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh pacarnya sendiri, TH, dalam rentang waktu yang cukup panjang. Kementerian PPPA menegaskan akan mengawal pemulihan korban sekaligus mendesak penangkapan pelaku.
“Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Korban
Arifah menjelaskan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat telah bergerak cepat. Tim UPTD berkoordinasi intensif dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penanganan medis yang optimal, serta dengan kepolisian setempat guna membuka jalur penyelidikan. Langkah tersebut dinilai krusial agar korban tidak hanya mendapat perawatan fisik, tetapi juga pendampingan psikologis yang berkelanjutan.
Tak hanya itu, UPTD PPA juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan untuk mengamankan korban dari potensi intimidasi atau ancaman lanjutan yang bisa muncul selama proses hukum berjalan. “Korban harus merasa aman untuk melapor dan melanjutkan proses hukum tanpa rasa takut,” tegas Arifah.
Dalam upaya penegakan hukum, UPTD PPA turut mendampingi pihak keluarga korban saat membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat. Pelaporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menerbitkan surat penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Arifah menegaskan, KemenPPPA akan memantau perkembangan kasus ini secara intensif dan memastikan tidak ada hambatan prosedural yang menghalangi keadilan bagi korban.
Kasus ini kian menguatkan kekhawatiran terhadap maraknya kekerasan dalam relasi personal yang kerap berujung pada penderitaan berkepanjangan bagi korbannya. KemenPPPA kembali mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi. Perlindungan bagi perempuan, terutama dari kekerasan dalam hubungan intim, tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Comments (0)