KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pada izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA)
Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pada izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Kali ini, sasaran penggeledahan adalah sebuah kantor biro jasa yang diduga kerap memfasilitasi pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal. Langkah ini mempertegas upaya lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas perkara yang telah menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, penggeledahan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) dan menyasar kantor biro jasa yang berlokasi di wilayah Bali. Kantor tersebut dinilai memiliki peran sentral dalam menyediakan jasa pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, termasuk proses perpanjangan atau penerbitan izin tinggal terbatas yang diduga melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.
“Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini. Budi Prasetyo menambahkan, barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap aliran dana, aktor lain, serta potensi pengembangan tersangka. “Dokumen elektronik yang kami sita akan dianalisis secara forensik untuk melihat sejauh mana peran biro jasa ini dalam memuluskan izin tinggal WNA yang melawan hukum,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi pada awal tahun 2026. Silmy diduga menerima gratifikasi dan suap terkait percepatan serta kemudahan penerbitan izin tinggal terbatas bagi ratusan WNA. Modus yang terungkap mencakup penggunaan biro jasa sebagai perantara pengumpulan uang haram yang disamarkan sebagai biaya administrasi. Penelusuran Terdepan.id mencatat, praktik ini diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan di Bali ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan KPK dalam perkara yang sama, setelah sebelumnya menyasar Kantor Wilayah Kementerian Imipas Provinsi Bali dan satu kediaman pribadi pejabat imigrasi. Langkah progresif KPK menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi meluas hingga ke daerah tujuan wisata utama yang menjadi pintu masuk ribuan WNA setiap tahunnya.
Sejumlah kalangan pengamat menilai, penggerebekan biro jasa tersebut akan membuka tabir hubungan antara pejabat imigrasi, biro jasa swasta, dan sindikat penempatan tenaga kerja asing ilegal. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga menampung hasil kejahatan ini, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Silmy Karim maupun kuasa hukumnya terkait penggeledahan terbaru ini.
Comments (0)