KPK Dalami Fakta Sidang Bea Cukai soal Dedi Congor Terima Rp 30 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dari jalannya persidangan, muncul informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dari jalannya persidangan, muncul informasi mengenai adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada Ahmad Dedi, yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor. Dugaan pemberian uang tersebut totalnya mencapai sekitar Rp 30 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam importasi barang.
Terdepan.id melaporkan, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, Dedi Congor diduga menerima uang secara rutin dengan nominal sekitar Rp 5 miliar per penerimaan. Transaksi tersebut diduga terjadi sebanyak enam kali, sehingga total keseluruhan dana yang diterima diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Menariknya, pemberian dana yang diduga bersifat suap tersebut dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, yaitu dolar Singapura (SGD).
"Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD. Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menganggap fakta yang muncul di persidangan sebagai kebenaran mutlak. KPK masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk menguatkan keterangan tersebut. Pendalaman ini menjadi langkah penting agar penyidik dapat memastikan keabsahan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam jaringan suap yang diungkap dalam kasus Bea Cukai.
Ke depan, KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan aliran dana Rp 30 miliar tersebut. Penyidik akan melacak jejak transaksi dalam bentuk dolar Singapura untuk mengungkap aktor di balik pemberian serta memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik suap importasi barang di Bea Cukai dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Comments (0)