Kasasi Ditolak, Eks Ketua PN Jaksel Tetap Divonis 14 Tahun Bui Kasus Migor

Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kandas di tingkat Mahkamah Agung. Majelis hakim agung secara tegas menolak permohonan

Jul 06, 2026 - 13:02
0 0
Kasasi Ditolak, Eks Ketua PN Jaksel Tetap Divonis 14 Tahun Bui Kasus Migor

Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kandas di tingkat Mahkamah Agung. Majelis hakim agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya, sekaligus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Arif dalam pusaran kasus suap penanganan perkara minyak goreng menjadi berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diakses media kami pada Jumat (3/7/2026), amar putusan bernomor registrasi 1432 K/Pid.Sus/2026 itu menyatakan menolak permohonan dari kedua belah pihak. Putusan kasasi ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jurpriyadi, dengan hakim anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.

"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Perjalanan Kasus Vonis Lepas

Arif Nuryanta, yang saat kasus mencuat juga menjabat sebagai mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging untuk tiga terdakwa kasus ekspor minyak goreng. Dalam konstruksi perkara, suap diduga mengalir agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut memberikan vonis lepas, sehingga para terdakwa korporasi dapat lolos dari jeratan hukum pidana yang semula menjerat mereka.

Pada tingkat pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai puluhan miliar rupiah.

Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

Penolakan kasasi ini menjadi sinyal kuat komitmen Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik mafia hukum yang menyandera independensi hakim. Arif merupakan salah satu dari sejumlah pejabat pengadilan yang terseret dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap jaringan suap sistemik di lingkungan peradilan Jakarta.

Kuasa hukum Arif sebelumnya dalam memori kasasi mendalilkan adanya kesalahan penerapan hukum oleh judex facti, namun argumen tersebut tidak berhasil meyakinkan majelis kasasi. Sementara itu, jaksa yang mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman juga bernasib serupa. Dengan finalnya putusan ini, Arif Nuryanta segera menjalani proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menuntaskan masa pidananya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User