Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Kabupaten Indramayu,
Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Vonis yang dibacakan pada Jumat (3/7/2026) ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara.
Keputusan majelis hakim tersebut mengakhiri rangkaian persidangan yang telah menyita perhatian publik, mengingat kekejaman aksi yang dilakukan terdakwa. Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban yang masih memiliki ikatan keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.
“Betul, sebelumnya kami menuntut Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Seluruh dakwaan kumulatif yang kami ajukan dinyatakan terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, dalam keterangan yang diterima media kami, Terdepan.id.
Dakwaan Berlapis yang Terbukti
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar dua pasal dakwaan kumulatif yang dijeratkan oleh jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan atau membatalkan kesalahan terdakwa atas peristiwa mengerikan tersebut.
Dakwaan kesatu primer merujuk pada Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara itu, dakwaan kumulatif kedua menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa salah satu korban adalah seorang anak di bawah umur. Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga melanggar perlindungan hukum yang diberikan negara kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Dengan vonis seumur hidup, Priyo akan menjalani masa pidananya di lembaga pemasyarakatan tanpa batas waktu tertentu. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di wilayah Indramayu dan sekitarnya. Sikap tegas hakim dipandang sebagai respons atas keresahan warga terhadap kejahatan ekstrem yang mengorbankan satu keluarga utuh.
Pihak kejaksaan menyatakan menerima vonis tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari terdakwa terkait upaya hukum lebih lanjut, seperti banding, pascaputusan. Publik pun menunggu sikap Priyo dalam waktu tujuh hari ke depan.
Comments (0)