Kalapas Sebut Penempatan Sel Razman di Cipinang Sesuai UU dan SOP
Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan penjelasan resmi terkait prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan atas nama Razman Nasution. Razman resmi menjal
Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan penjelasan resmi terkait prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan atas nama Razman Nasution. Razman resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026.
Pihak lapas menegaskan bahwa proses penerimaan dan penempatan Razman tidak berbeda dengan warga binaan lainnya. Seluruh tahapan mengacu pada dua instrumen hukum utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
"Seluruh prosedur yang kami jalankan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tegas pihak Lapas Cipinang melalui keterangan resminya kepada Terdepan.id.
Kepdirjen Pas tersebut memuat aturan teknis yang mewajibkan setiap warga binaan yang baru masuk untuk menjalani serangkaian tahapan ketat. Tahapan itu dimulai dari registrasi administrasi, dilanjutkan dengan skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi. Hasil dari seluruh tahapan inilah yang kemudian menjadi dasar penentuan penempatan warga binaan di dalam lapas.
Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas memberikan perhatian khusus pada kondisi fisik dan kesehatan yang bersangkutan. Berdasarkan data yang dihimpun, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kilogram. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penempatan sel.
Lebih lanjut, hasil diagnosis dari dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan bahwa Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Temuan ini dilengkapi dengan hasil pemeriksaan tim medis Lapas Cipinang yang mengidentifikasi adanya gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan atau anxiety. Seluruh kondisi medis tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penempatan yang tepat bagi Razman selama menjalani masa pidana.
Comments (0)