Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Perkarakan Penetapan Tersangka Kasus MBG

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil untuk mengguga

Jul 06, 2026 - 13:15
0 0
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Perkarakan Penetapan Tersangka Kasus MBG

Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Berdasarkan pantauan Terdepan.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan tersebut telah tercatat dengan jelas. Gugatan praperadilan ini menjadi babak baru dalam sorotan publik terhadap transparansi program unggulan pemerintah tersebut.

Lodewyk Pusung, yang tidak lagi menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, memilih jalur praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik. Fokus gugatan tertuju pada dua hal krusial: sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta keabsahan upaya paksa yang menyertainya. Ini bukan sekadar manuver hukum biasa, melainkan upaya fundamental untuk mempertanyakan apakah ada pelanggaran prosedural dalam proses yang menjerat sang mantan pejabat. BGN sendiri merupakan lembaga yang baru terbentuk dan langsung memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan MBG, program andalan yang menyasar perbaikan gizi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Informasi yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan bahwa sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pekan depan. Klasifikasi perkara yang tertera di SIPP PN Jakarta Selatan secara eksplisit menyebutkan, "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka." Redaksi kalimat tersebut menegaskan bahwa pemohon, melalui kuasa hukumnya, akan mendalilkan adanya cacat formil atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan status tersangka terhadap Lodewyk.

Kasus MBG 2025-2026 ini sendiri tengah menjadi atensi Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus mendorong para tersangka dan saksi untuk membuka seluruh informasi terkait aliran dana dan mekanisme tata kelola program. Meskipun demikian, langkah praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala BGN ini berpotensi memperlebar medan perdebatan dari sekadar materi perkara ke ranah keabsahan prosedur penyidikan. Bila permohonan dikabulkan hakim tunggal, status tersangka bisa gugur dan penyidikan wajib dihentikan. Sebaliknya, bila ditolak, proses hukum akan terus bergulir ke tahap penuntutan.

Publik kini menunggu bagaimana PN Jakarta Selatan menyikapi permohonan ini. Gugatan praperadilan seringkali menjadi arena pertaruhan antara hak terperiksa dan kewenangan aparat. Bagi BGN dan program MBG, polemik ini menjadi ujian integritas di tengah upaya pemerintah menekan angka stunting dan malnutrisi. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan sidang dan menghadirkan fakta-fakta persidangan secara utuh kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User