Pengacara Adam Deni Ajukan Restorative Justice atas Kasus Kepemilikan Airsoft Gun
JAKARTA, Terdepan.id – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditahan pihak kepolisian buntut insiden di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan perusakan rumah toko (ruko) serta ancaman t
JAKARTA, Terdepan.id – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditahan pihak kepolisian buntut insiden di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan perusakan rumah toko (ruko) serta ancaman terhadap pegawai menggunakan senjata airsoft gun. Namun, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengungkapkan dasar penahanan kliennya bukan semata pada aksi perusakan atau ancaman tersebut.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026), Herwanto menegaskan bahwa surat penangkapan yang ia terima menyebutkan tuduhan kepemilikan dan penguasaan airsoft gun di luar peruntukannya. “Surat penangkapannya menyebutkan bahwa ia dianggap menyimpan, memiliki, dan membawa airsoft gun. Padahal, airsoft gun itu pada dasarnya bukan senjata api. Tapi pasal yang disangkakan ini kan sebenarnya terkait senjata api,” jelas Herwanto.
Pihak kepolisian, menurut kuasa hukum, mempersamakan status airsoft gun tersebut dengan senjata api karena digunakan di luar arena latihan tembak yang resmi. Hal inilah yang menjadi titik berat dalam sangkaan terhadap Adam Deni. “Kepemilikan airsoft gun bisa disamakan dengan senjata api ketika penggunaannya tidak sesuai tempatnya,” tambahnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan pendekatan restorative justice sebagai jalan keluar. Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan kliennya dari proses pidana panjang, mengingat tidak ada niat jahat yang melatarbelakangi kepemilikan benda tersebut.
“Kami akan meminta restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini. Ini bukan senjata api dalam arti sebenarnya, dan kami berharap ada penyelesaian di luar pengadilan yang lebih adil,” terang Herwanto.
Sebelumnya, kejadian di Cilincing menjadi viral setelah video singkat yang menunjukkan seorang pria membawa airsoft gun sambil merusak rolling door ruko beredar di media sosial. Tiga pegawai ruko turut menjadi korban ancaman dalam insiden tersebut. Adam Deni kemudian ditangkap tidak lama setelah laporan dilayangkan.
Kasus ini menuai sorotan lantaran menyangkut batas antara alat olahraga menembak dengan regulasi senjata api di Indonesia. Airsoft gun merupakan alat yang lazim digunakan dalam kegiatan latihan menembak, namun peredarannya diatur ketat oleh undang-undang kepemilikan senjata. Pengacara Adam Deni berharap pendekatan hukum yang lebih proporsional dapat diterapkan, mengingat status alat tersebut bukan termasuk senjata api konvensional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait peluang restorative justice yang diajukan oleh kuasa hukum Adam Deni. (Tim Redaksi)
Comments (0)