Sindikat Kawin Pesanan ke China Dibongkar Imigrasi Soetta, Perempuan WNI Jadi Korban
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan dugaan praktik kawin pesanan yang menargetkan perempuan warga negara
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan dugaan praktik kawin pesanan yang menargetkan perempuan warga negara Indonesia untuk dikirim ke China. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan tiga warga negara asing asal Tiongkok yang kerap membawa perempuan WNI dalam penerbangan menuju Guangzhou dan kota-kota lain di China.
Tiga WNA Asal Tiongkok Diamankan dan Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, dalam keterangan tertulis yang diterima Terdepan.id, Senin (29/6/2026), memastikan tiga WN China dengan inisial CS, FG, dan CX telah terbukti terlibat dalam sindikat tersebut. Ketiganya langsung dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menggunakan modus menawarkan imbalan finansial yang menggiurkan kepada perempuan korban. Para pelaku mendekati calon korban melalui perantara di Indonesia, menjanjikan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah setelah akad pernikahan dan proses administrasi selesai. Namun, sesampainya di China, para korban kerap mengalami eksploitasi, kehilangan kebebasan, dan dokumen perjalanannya ditahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia. Sindikat semacam ini sangat merugikan martabat dan keselamatan perempuan Indonesia, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya," tegas Galih.
Kantor Imigrasi Soetta juga berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta kepolisian untuk mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang diduga lebih luas. Petugas menemukan indikasi bahwa sindikat ini telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dan menyasar perempuan dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Dari dokumen perjalanan dan hasil wawancara dengan sejumlah korban yang berhasil diidentifikasi, diketahui bahwa para pelaku memalsukan sejumlah surat keterangan menikah dan dokumen administrasi sipil lainnya guna memuluskan proses keberangkatan. Praktik ini, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, juga telah memasuki ranah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Imbauan disampaikan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada terhadap tawaran pernikahan dengan WNA yang tidak jelas mekanismenya dan menjanjikan imbalan ekonomi dalam jumlah besar. Galih menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu keluar dan masuk internasional guna memutus rantai perdagangan manusia berkedok kawin pesanan ini.
Comments (0)