Rumah Sitaan Benny Tjokro di Jakarta Selatan Disulap Jadi Kantor Adhyaksa Chambers, Kejagung Resmikan Revitalisasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai revitalisasi aset mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, menjadi pusat penyelesaian sengketa hukum. Ban

Jul 06, 2026 - 13:53
0 0
Rumah Sitaan Benny Tjokro di Jakarta Selatan Disulap Jadi Kantor Adhyaksa Chambers, Kejagung Resmikan Revitalisasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai revitalisasi aset mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, menjadi pusat penyelesaian sengketa hukum. Bangunan yang terletak di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu akan difungsikan sebagai kantor Adhyaksa Chambers setelah seluruh proses renovasi selesai dilakukan. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung seremoni kick-off proyek tersebut pada Kamis (27/3/2025).

Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa pemanfaatan rumah sitaan ini bukan sekadar alih fungsi properti, melainkan bagian dari transformasi institusi. Kejaksaan, menurutnya, terus memperkuat peran pengacara negara yang diwadahi oleh Adhyaksa Chambers. Lembaga ini nantinya akan menangani berbagai sengketa hukum, mulai dari perkara perdata, tata usaha negara, hingga arbitrase yang melibatkan pemerintah atau badan usaha milik negara. “Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan manfaatnya bagi publik dan memperkuat penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.

Dari Rumah Mewah ke Pusat Penyelesaian Sengketa

Properti seluas lebih dari 2.000 meter persegi itu disita dari Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup dalam skandal Jiwasraya-Asabri yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Rumah megah dengan arsitektur Eropa klasik tersebut sebelumnya terbengkalai setelah proses hukum menjerat pemiliknya. Kini, Kejagung memutuskan untuk merevitalisasi bangunan tanpa mengubah bentuk dasarnya, namun menyesuaikan dengan kebutuhan ruang kerja, ruang sidang alternatif, dan perpustakaan hukum.

Adhyaksa Chambers merupakan perwujudan dari mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam beleid itu, jaksa pengacara negara diberi wewenang untuk mewakili pemerintah dan BUMN di luar maupun di dalam pengadilan. Selama ini, fungsi tersebut masih tersebar di berbagai unit, sehingga keberadaan kantor khusus akan meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan perkara. Kejagung menargetkan kantor ini mulai beroperasi penuh pada akhir tahun 2025.

“Kita ingin menghadirkan simbol bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan melalui vonis, tetapi juga melalui pengelolaan aset sitaan yang produktif untuk kepentingan negara.”

Selain Adhyaksa Chambers, Kejagung juga tengah menginventarisasi aset sitaan berkualitas tinggi lainnya untuk dimanfaatkan bagi tugas penegakan hukum. Langkah ini sejalan dengan kebijakan optimalisasi barang rampasan yang selama ini cenderung menjadi beban perawatan. Dengan revitalisasi ini, diharapkan tidak hanya wajah baru Kejaksaan yang terlihat, tetapi juga pesan kuat kepada publik bahwa korupsi akan terus diperangi hingga ke akar, termasuk melalui perampasan aset dan penggunaannya untuk kemaslahatan bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User