Kejagung Dalami Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, Tunggu Hasil Audit BPKP
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam aktivitas ekspor minyak sawit mentah ( crude palm
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam aktivitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Menurut Febrie, penyelidikan sudah mengerucut pada indikasi keterlibatan beberapa korporasi yang bergerak di sektor industri kelapa sawit.
"Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit," ujar Febrie Adriansyah di hadapan awak media.
Skema under invoicing diduga dilakukan dengan cara melaporkan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik ini berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi tidak optimal, sehingga memicu kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Febrie menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Kementerian diduga memiliki data awal yang mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga kuat tidak melaporkan nilai ekspor CPO sesuai dengan dokumen resmi perdagangan internasional. Berdasarkan laporan yang diterima Terdepan.id, Kejagung kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan membuka penyidikan formal.
Saat ini, tim penyidik bersama auditor dari BPKP sedang menjalankan proses perhitungan kerugian negara secara cermat. Proses audit ini menjadi krusial karena akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penetapan tersangka korporasi maupun individu yang bertanggung jawab atas manipulasi harga ekspor tersebut.
Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini mengingat industri sawit merupakan salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia yang menyumbang devisa besar. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mengancam sektor ekonomi strategis nasional. Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih enggan merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud untuk menjaga integritas proses penyidikan yang sedang berjalan.
Comments (0)