Resolusi Setop Perang Iran Disahkan, Trump Berang
Washington – Dalam sebuah langkah yang jarang terjadi, Senat Amerika Serikat secara resmi meloloskan resolusi yang menyerukan diakhirinya keterlibatan militer terhadap Iran. Keputusan ini langsung
Washington – Dalam sebuah langkah yang jarang terjadi, Senat Amerika Serikat secara resmi meloloskan resolusi yang menyerukan diakhirinya keterlibatan militer terhadap Iran. Keputusan ini langsung memicu kemarahan Presiden Donald Trump, yang menilai langkah simbolis tersebut justru melemahkan posisi negaranya di tengah ketegangan geopolitik yang masih memanas. Peristiwa ini menandai babak baru dalam pertarungan antara Gedung Putih dan Kongres terkait wewenang menyatakan perang.
Resolusi Bersejarah di Tengah Kontroversi
Resolusi bernama resmi "Undang-Undang Kekuatan Perang" itu disahkan oleh Senat pada Rabu (24/6/2025) dengan perolehan suara yang cukup tipis: 50 suara mendukung dan 48 menolak. Hasil ini menunjukkan adanya perpecahan tidak hanya di antara partai politik, tetapi juga di internal kubu pendukung presiden. Sejumlah senator dari Partai Republik memilih untuk bergabung dengan kubu oposisi, mengirimkan sinyal bahwa tidak semua anggota parlemen sepakat dengan eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, resolusi ini bertujuan meminta presiden untuk mengakhiri permusuhan aktif dengan Iran tanpa persetujuan lebih lanjut dari Kongres.
Menurut laporan yang dirangkum Terdepan.id, Gedung Putih bereaksi keras begitu hasil pemungutan suara diumumkan. Presiden Trump mengecam resolusi tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang kontraproduktif bagi upaya menjaga keamanan nasional. Kemarahan Trump diutarakan langsung melalui pernyataan resmi, di mana ia menilai Kongres telah memilih jalan yang salah di saat yang genting.
"Resolusi ini disahkan pada waktu yang tidak tepat dan tidak berarti. Ini hanya akan memperlihatkan kelemahan kita di mata musuh," ujar Trump seperti dipantau Terdepan.id.
Pembatasan Wewenang Presiden sebagai Panglima Tertinggi
Undang-Undang Kekuatan Perang yang menjadi dasar resolusi tersebut sejatinya merupakan produk hukum era 1973 yang dirancang untuk membatasi kemampuan presiden dalam mengerahkan pasukan ke dalam konflik bersenjata tanpa persetujuan Kongres. Meski selama ini jarang diaktifkan untuk menentang presiden yang tengah menjabat, langkah Senat kali ini menjadi sorotan karena dilakukan saat operasi militer terhadap Iran masih berlangsung. Bagi para pengusung resolusi, tindakan ini adalah upaya mengembalikan keseimbangan kekuasaan yang dijamin konstitusi. Bagi Trump, upaya itu adalah pengkhianatan politik di saat personel militer AS masih berada di medan bahaya.
Para analis politik yang dikutip Terdepan.id menilai, kemarahan presiden bukan hanya soal substansi kebijakan luar negeri, melainkan juga mengenai otoritas dan persepsi publik. Dengan mendekati pemilu mendatang, perbedaan sikap antara cabang eksekutif dan legislatif ini berpotensi menjadi isu panas yang dapat mempengaruhi elektabilitas. Trump, yang selama ini membanggakan citra sebagai pemimpin tegas dan anti-intervensi yang lemah, melihat resolusi ini sebagai pukulan terhadap narasi besarnya tentang "kekuatan melalui perdamaian".
Sementara itu, sejumlah senator yang mendukung resolusi menegaskan bahwa motif utama mereka adalah mencegah perang terbuka dan berkepanjangan tanpa keterlibatan Kongres. Mereka menilai bahwa kampanye militer di Iran telah berlangsung tanpa batasan yang jelas dan berisiko menyeret AS ke dalam konflik yang tak berujung. Kendati demikian, kecil kemungkinan resolusi ini akan menghentikan operasi militer secara langsung mengingat presiden memiliki hak veto dan kendali penuh atas komando angkatan bersenjata. Namun, dampak politik dari langkah langka Senat ini diperkirakan akan terus bergema dalam beberapa pekan ke depan, terutama di tengah perdebatan sengit soal peran Amerika di panggung dunia.
Comments (0)