Realisasi AGIT Mandek, Kemenperin Sebut Implementasi HGBT Masih Jauh dari Optimal
Jakarta, Terdepan.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan evaluasi tajam terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan sesuai harapan.
Jakarta, Terdepan.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan evaluasi tajam terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Sorotan utama diarahkan pada kebijakan turunan berupa Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga berpotensi menggerus produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan kementerian, implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang alokasi volume gas domestik untuk industri tertentu masih mengalami kebocoran. Artinya, volume gas yang seharusnya dialirkan kepada sektor industri strategis tidak terealisasi sesuai kuota yang telah ditetapkan. Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat laju pertumbuhan sektor manufaktur yang selama ini menjadi kontributor utama produk domestik bruto.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menekankan bahwa kebijakan HGBT bukan sekadar regulasi sektoral, melainkan salah satu pilar penting yang menjadi daya ungkit investasi dan penggerak ekonomi nasional.
“Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama bagi investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Jika implementasinya terkendala di tingkat operasional, maka manfaat besar yang diharapkan dari kebijakan ini tidak akan pernah terwujud,”
Mengacu pada regulasi yang berlaku, HGBT menetapkan harga gas sebesar US$6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri andalan, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Skema ini dirancang untuk menekan biaya produksi sekaligus mengerek tingkat utilisasi industri. Namun, disparitas antara alokasi yang tertuang dalam keputusan menteri dengan realisasi penyaluran di tingkat badan usaha pengelola menjadi persoalan yang mesti segera dituntaskan.
Analis ekonomi di Jakarta menilai bahwa ketidakstabilan pasokan gas berimplikasi langsung pada perencanaan ekspansi pelaku industri. Ketidakpastian volume gas membuat kalangan industri kesulitan menjaga kontinuitas operasi, sehingga target pertumbuhan manufaktur bisa meleset.
Kemenperin sendiri mendorong Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Tujuannya, agar proporsi alokasi gas bagi sektor industri benar-benar sesuai dengan lampiran keputusan menteri, tanpa adanya penundaan maupun pengurangan volume. Langkah korektif ini dinilai krusial guna menjaga kepercayaan investor dan memastikan daya saing produk dalam negeri tetap kompetitif, baik di pasar regional maupun global.
Comments (0)