Maluku Utara Jamin PPPK Tak Dirumahkan Usai Ricuh Apel Akbar
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat meredakan keresahan ribuan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tidore K
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat meredakan keresahan ribuan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tidore Kepulauan. Insiden saling dorong hingga pembakaran benda di depan kantor wali kota pada apel akbar Senin lalu mendorong pemprov menerbitkan jaminan tertulis bahwa tak satu pun PPPK akan kehilangan pekerjaan.
Kronologi Kericuhan Apel Akbar ASN dan PPPK
- Senin, 6 Juli 2026, ribuan ASN dan PPPK mengikuti apel akbar di Tidore Kepulauan yang membahas kebijakan efisiensi anggaran daerah.
- Suasana mendadak ricuh setelah beredar informasi bahwa tenaga kontrak akan dirumahkan; massa membakar benda dan saling dorong.
- Kerumunan berusaha merangsek masuk ke kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, menuntut kejelasan status kepegawaian dan pembayaran gaji.
Tanggapan Wali Kota Tidore: Potong TPP 30 Persen, Bukan Rumahkan
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen segera menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan. Sebagai gantinya, ia memilih memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 30 persen guna menutup defisit anggaran daerah. Langkah ini diambil agar seluruh tenaga kontrak tetap bekerja tanpa pemutusan hubungan kerja massal.Jaminan Pemprov Maluku Utara: SiLPA Rp300 Miliar Jadi Penyelamat
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya pada Selasa (7/7/2026) membeberkan strategi fiskal: memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sekitar Rp300 miliar untuk menopang pembayaran gaji PPPK dan TPP ASN hingga akhir tahun. Ia menganalogikan SiLPA seperti baterai cadangan pada perangkat elektronik—saat daya utama dari APBD murni menipis, dana sisa tahun sebelumnya mengambil alih untuk menjaga sistem tetap beroperasi tanpa gangguan. Purbaya memaparkan bahwa pembayaran gaji kini berjalan normal, meski terdapat variasi jadwal di sejumlah perangkat daerah:- Beberapa perangkat daerah telah membayar gaji hingga bulan kelima.
- Sebagian lainnya baru menyelesaikan pembayaran sampai bulan keenam.
Skenario Pembayaran Rapel di APBD Perubahan
- Jika APBD Perubahan disahkan pada Agustus mendatang, Pemprov akan langsung melakukan pembayaran rapel untuk bulan-bulan yang belum terbayarkan.
- Seluruh hak PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dijamin tidak akan hangus; perbedaan jadwal pembayaran hanyalah persoalan teknis penyesuaian kas.
- Pasca pengesahan, pencairan dilakukan sekaligus untuk menutup selisih waktu yang tertunda, sehingga para pegawai menerima total penghasilan mereka secara utuh.
Comments (0)