Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Perkuat Peran dan Pengawasan
Jakarta, Terdepan.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangan pada revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penandatanganan ini
Jakarta, Terdepan.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubuhkan tanda tangan pada revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penandatanganan ini menandai perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002, sebuah langkah penting dalam kerangka reformasi institusi penegak hukum di tanah air.
Berdasarkan salinan dokumen yang diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Prabowo meneken beleid tersebut pada 17 Juni 2026. Pengesahan ini dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Landasan Hukum Baru untuk Polri
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPR tersebut, hadir pula perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengambilan keputusan tingkat II ini menandai rampungnya seluruh pembahasan revisi undang-undang yang telah melalui serangkaian diskusi panjang antara legislatif dan eksekutif.
"Revisi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyesuaikan peran Polri dengan dinamika tantangan keamanan modern, sekaligus memastikan akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas," demikian disampaikan dalam salah satu poin konsideran undang-undang tersebut.
Fokus pada Profesionalisme dan Pengawasan
Meskipun detail lengkap pasal-pasal yang direvisi masih dalam proses sosialisasi, sejumlah sumber di lingkungan parlemen yang dikonfirmasi Terdepan.id menyebutkan bahwa revisi ini menyentuh beberapa aspek krusial. Di antaranya adalah penguatan mekanisme pengawasan eksternal, penegasan batas usia pensiun, serta perluasan kewenangan dalam penanganan kejahatan siber dan transnasional.
Dengan ditandatanganinya revisi ini, maka secara otomatis regulasi anyar tersebut telah berlaku dan mengikat. Ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan institusi Bhayangkara yang terus berbenah. Publik pun menantikan implementasi di lapangan, terutama terkait dengan janji peningkatan pelayanan dan transparansi yang selama ini menjadi sorotan.
Proses panjang revisi ini diharapkan tidak hanya mengubah teks hukum, tetapi juga membawa perubahan kultur yang signifikan di tubuh kepolisian. Pemerintah dan DPR optimistis bahwa payung hukum baru ini akan semakin mengokohkan posisi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Comments (0)