Praperadilan Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

Upaya hukum Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji kandas. Majelis hakim Pen

Jul 08, 2026 - 04:47
0 0
Praperadilan Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ditolak, KPK Lanjut Penyidikan

Upaya hukum Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), untuk menghentikan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat melanjutkan penyidikan perkara yang menjerat Asrul Azis Taba sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik keputusan tersebut dan memastikan lembaganya akan bekerja maksimal. Dalam keterangan yang diterima Terdepan.id pada Senin (6/7/2026), Budi menegaskan KPK akan menuntaskan penyidikan secara tuntas.

"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota haji yang melibatkan Kesthuri. Asrul Azis Taba diduga berperan dalam praktik koruptif yang merugikan keuangan negara dan mengganggu sistem penyelenggaraan ibadah haji. Detail konstruksi perkara belum diungkap sepenuhnya oleh KPK, namun penetapan tersangka terhadap tokoh asosiasi perjalanan haji ini menandai pengembangan penyidikan yang signifikan.

Penolakan praperadilan ini mengonfirmasi bahwa bukti permulaan yang dimiliki KPK dianggap cukup oleh hakim. Kini, fokus penyidikan beralih pada pengumpulan alat bukti tambahan dan pendalaman peran para pihak lain. Budi Prasetyo tidak merinci siapa saja yang berpotensi turut bertanggung jawab, namun pernyataannya mengindikasikan penyidikan bisa meluas.

KPK berkomitmen menjaga transparansi proses hukum meskipun menghadapi gugatan formal dari tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun putusan ini memastikan proses perkara tidak terhenti. Publik pun menanti pengungkapan lebih lanjut dalam kasus yang menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup umat Muslim Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User