Polri Ungkap Korupsi Batu Bara Rp 5 Triliun Sejak 2018, Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Jakarta – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akhirnya terungkap. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri m

Jul 07, 2026 - 22:56
0 0
Polri Ungkap Korupsi Batu Bara Rp 5 Triliun Sejak 2018, Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Jakarta – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akhirnya terungkap. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp 5 triliun. Praktik rasuah itu diduga telah berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga 2026.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, penyidik telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.

Pengadaan Batu Bara untuk PLTU Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari adanya penyimpangan dalam proses pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk beberapa PLTU. Meskipun belum merinci nama-nama PLTU yang dimaksud, Kortas Tipikor Polri menyebut ada dua perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Irjen Totok.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jangka waktu penyimpangan sangat panjang, mencakup periode sebelum dan sesudah pandemi hingga proyeksi tahun berjalan. Diduga, modus operandi yang digunakan adalah penggelembungan harga (mark-up) kontrak pengadaan batu bara serta manipulasi dokumen pasokan.

Para penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di internal perusahaan pemasok batu bara. Kerugian negara sebesar Rp 5 triliun diperkirakan berasal dari selisih harga yang tidak wajar dan volume pasokan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Komitmen Kortas Tipikor Polri

Kortas Tipikor Polri menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. "Kami tidak akan berhenti pada dua perusahaan ini saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irjen Totok.

Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk melakukan audit forensik terhadap laporan keuangan perusahaan terkait. Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kortas Tipikor Polri di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi di sektor energi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.

Publik menunggu langkah cepat aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik mega korupsi ini serta memastikan aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan. Hingga berita ini diturunkan, Kortas Tipikor Polri belum menyebutkan identitas kedua perusahaan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User