Paser — DPRD Siap Kawal Penyelesaian Polemik Cagar Alam ke Pusat
Langkah konkret kembali ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Merespons polemik berkepanjangan tentang penetapan kawasan Cagar
Langkah konkret kembali ditunjukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. Merespons polemik berkepanjangan tentang penetapan kawasan Cagar Alam (CA) yang tumpang tindih dengan lahan milik warga, DPRD Paser menegaskan akan mengawal penyelesaian masalah ini hingga ke tingkat pusat. Komitmen ini muncul sebagai wujud perlindungan terhadap hak warga yang selama puluhan tahun telah bermukim dan menggarap lahan yang kini masuk deliniasi kawasan konservasi.
Kronologi Tumpang Tindih yang Meresahkan
Permasalahan bermula ketika kawasan hutan di beberapa kecamatan di Kabupaten Paser ditetapkan sebagai Cagar Alam oleh pemerintah pusat. Penetapan itu, yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nyatanya mencakup lahan yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat jauh sebelum status konservasi lahir. Akibatnya, warga kehilangan akses legal atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka: kebun karet, ladang, hingga permukiman. Aktivitas pertanian dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang tadinya legal tiba-tiba dianggap melanggar aturan konservasi.
Ketua Komisi II DPRD Paser, dalam rapat dengar pendapat terbaru, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keadilan agraria. “Kami sudah mengantongi data spasial dan historis penguasaan lahan. Ada lebih dari 500 kepala keluarga yang terdampak di tiga kecamatan. Kami tidak akan berhenti sampai ada revisi batas atau solusi yang memihak rakyat,” ujarnya.
Strategi Pengawalan ke Pusat
DPRD Paser tidak tinggal diam. Mereka menyusun serangkaian langkah strategis untuk membawa suara warga langsung ke meja pengambil kebijakan di Jakarta. Adapun poin kunci dari rencana aksi tersebut:
- Pembentukan tim advokasi yang terdiri dari anggota DPRD, perangkat daerah, dan perwakilan masyarakat untuk menyusun dokumen legal dan kronologi penguasaan lahan.
- Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna menyerahkan berkas permohonan revisi batas kawasan Cagar Alam berdasarkan bukti enclave historis.
- Koordinasi dengan Komisi IV DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk mendorong tekanan politik agar kebijakan konservasi lebih adil dan responsif terhadap realitas lokal.
- Pendampingan hukum bagi warga yang terlanjur terjerat kasus pidana akibat aktivitas di lahan yang kini diklaim sebagai kawasan konservasi.
“Kami akan bawa berkas ini langsung ke Menteri. Kalau perlu, kami akan dorong revisi Peraturan Menteri. Yang jelas, hak warga tidak boleh dikorbankan atas nama konservasi yang abai pada sejarah,” tegas Ketua DPRD Paser saat ditemui usai rapat paripurna.
Asa di Tengah Ketidakpastian
Dukungan DPRD menjadi angin segar bagi warga yang selama ini gamang. Salah satu petani di Kecamatan Long Kali, yang lahannya seluas 2 hektare masuk peta Cagar Alam, mengaku lega. “Sudah tiga generasi kami di sini. Kalau benar-benar diusir, mau ke mana kami? DPRD datang memberi harapan,” katanya. Para petani berharap pengawalan ini tak berhenti pada janji politik, melainkan terwujud dalam keputusan hukum yang mengakui hak mereka.
Namun tantangan tetap besar. Proses revisi batas kawasan konservasi memerlukan kajian teknis dan administrasi yang panjang, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi dan Kementerian Agraria. Di pusat, lobi-lobi sektor kehutanan yang rigid kerap menjadi batu sandungan. Meski begitu, DPRD Paser optimistis bahwa dengan bukti autentik dan dukungan politik yang terstruktur, keadilan bisa ditegakkan. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi yang kontraproduktif selama proses hukum berjalan.
Polemik ini pada akhirnya menjadi ujian bagi model konservasi Indonesia: apakah perlindungan alam harus selalu berbenturan dengan hak masyarakat adat dan lokal, ataukah bisa ditemukan jalan tengah yang memanusiakan sekaligus melestarikan. DPRD Paser memilih jalur kedua.
Comments (0)