Tanda Tanya Asal-usul 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat
Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penemuan 55 kilogram logam mulia platinum dari dalam mobil dinas Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondi
Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penemuan 55 kilogram logam mulia platinum dari dalam mobil dinas Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim. Temuan mengejutkan ini terungkap saat tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ondim pada Rabu (1/7) pekan lalu. Hingga kini, asal-usul puluhan kilogram platinum bernilai fantastis itu masih menjadi teka-teki besar yang tengah didalami oleh lembaga antirasuah.
Ditangkap dalam OTT, Langsung Jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, Ondim ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar KPK di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung dramatis karena selain mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen penting, penyidik juga menemukan bungkusan mencurigakan di bagasi mobil Ondim yang setelah diperiksa secara forensik terbukti sebagai logam platinum seberat 55 kilogram.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 1x24 jam, KPK resmi menetapkan Ondim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Status tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Suap dari Tim Sukses, Modus Proyek Bernilai Miliaran
Dugaan korupsi ini melibatkan aktor penting di balik pemenangan Ondim pada Pilkada 2024 silam. Seorang pengusaha bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang diketahui merupakan mantan tim sukses Ondim, diduga memberikan suap dalam jumlah signifikan. Penelusuran Terdepan.id mendapati bahwa Yaqub tidak sekadar menjadi tim pemenangan, melainkan juga berperan sebagai rekanan proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"KPK menduga tersangka Ondim telah menerima sejumlah uang dan gratifikasi lain dari saudara Yaqub terkait pemberian proyek di dua dinas vital," ujar sumber internal penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.
Proyek yang dimaksud meliputi paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai kontrak mencapai Rp9,5 miliar, serta proyek di Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 juta. Kedua proyek tersebut diduga kuat telah diarahkan pemenangannya kepada Yaqub atas perintah langsung Ondim selaku kepala daerah.
Misteri Logam Mulia: Korupsi atau Tindak Pidana Lain?
Di tengah proses pengembangan kasus suap dan gratifikasi ini, perhatian publik justru tersedot pada temuan 55 kilogram platinum. Dengan harga pasar yang saat ini berkisar di atas Rp500 ribu per gram, maka taksiran nilai ekonomis temuan tersebut menembus angka puluhan miliar rupiah.
Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul logam mulia tersebut. Namun, mengingat platinum bukanlah komoditas yang lazim dijadikan alat pembayaran suap di Indonesia, penyidik kini tengah mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melingkupi kepemilikan platinum tersebut, termasuk potensi keterlibatan dalam jaringan pertambangan ilegal atau penyelundupan logam berharga.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas temuan ini. Publik pun menanti apakah 55 kilogram platinum itu merupakan puncak gunung es dari skandal kejahatan keuangan yang lebih besar di tubuh Pemerintah Kabupaten Langkat. Terdepan.id akan terus mengawal perkembangan penyidikan kasus ini.
Comments (0)