Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran gelap sebanyak 27.121 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Operasi yang digelar pada Sabtu (20/6/2026) ini bermula dari

Jul 06, 2026 - 13:26
0 0
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran gelap sebanyak 27.121 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Operasi yang digelar pada Sabtu (20/6/2026) ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, tepatnya di Desa Sindang Panon. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.

Berdasarkan laporan yang diterima Terdepan.id, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka M, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir tramadol, 1.014 butir hexymer yang dikemas dalam plastik klip, serta tidak kurang dari 24 ribu butir hexymer yang disimpan dalam 24 botol. Total obat keras yang diamankan mencapai 27.121 butir. Selain M, dua tersangka lain yang diduga bagian dari jaringan pengedar juga turut ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus ini. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat dikonfirmasi Terdepan.id menjelaskan, pengungkapan berawal ketika masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. "Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan penyamaran. Setelah cukup alat bukti, tersangka M kami amankan lebih dahulu. Dari pengakuannya, kami kemudian mengembangkan ke dua tersangka lainnya," ungkapnya.

Petugas menemukan ribuan butir hexymer tersebut dalam kemasan yang siap edar. Obat-obatan ini diduga akan disebarluaskan di kalangan remaja dan pekerja malam yang kerap menyalahgunakannya untuk mendapatkan efek stimulan tanpa mempedulikan dampak kesehatan yang serius. Hexymer sendiri merupakan obat yang masuk dalam golongan psikotropika dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga kematian jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.

Komitmen Polresta Tangerang

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi kami akan terus membongkar jaringan pemasoknya hingga ke akar," tegas Kombes Andi.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi berat bagi pengedar obat tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat efektif dalam menekan laju peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Polresta Tangerang mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif. "Kami tidak akan berhenti. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User