Modus Penipuan Pengajuan Kredit Rp 992 Miliar ke LPEI Terbongkar di Persidangan

Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang penilai publik unt

Jul 07, 2026 - 23:17
0 0
Modus Penipuan Pengajuan Kredit Rp 992 Miliar ke LPEI Terbongkar di Persidangan

Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang penilai publik untuk memberikan kesaksian terkait modus tipu-tipu dalam pengajuan kredit senilai fantastis yang merugikan negara.

Penilai Publik Beberkan Kronologi Penilaian Aset

Herman Jap, penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Dalam kesaksiannya, Herman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permohonan untuk melakukan penilaian terhadap aset-aset milik PT Tebo Indah.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, proses penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing aset yang dinilai. Hal ini merupakan praktik standar dalam penilaian aset, namun yang menjadi sorotan adalah tujuan dari penilaian tersebut.

"Tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM," ujar Herman Jap dalam persidangan.

Pernyataan ini menjadi kunci penting karena mengonfirmasi bahwa penilaian aset PT Tebo Indah memang ditujukan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari LPEI, yang juga dikenal sebagai Bank EXIM Indonesia. Kasus ini sendiri terkait dengan pembiayaan ekspor yang disalurkan oleh LPEI pada periode 2014-2015 dengan nilai mencapai Rp 992 miliar.

Modus Penggelembungan dan Manipulasi

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa terdapat manipulasi dalam proses pengajuan kredit tersebut. Penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP FSR diduga tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset PT Tebo Indah. Praktik ini merupakan bagian dari skema besar yang melibatkan beberapa pihak untuk mengelabui sistem verifikasi kredit LPEI.

Penilaian aset yang tidak wajar ini kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan pembiayaan ekspor dengan jumlah yang sangat besar. Akibatnya, LPEI menyetujui kredit yang seharusnya tidak memenuhi syarat kelayakan, yang pada akhirnya berujung pada kredit macet dan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan celah dalam sistem pengawasan penyaluran kredit di lembaga keuangan milik negara. LPEI sebagai lembaga yang bertugas mendorong ekspor nasional justru menjadi korban dari praktik fraud yang melibatkan penilai publik independen.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tim media kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User