KPK Duga Bupati Kuansing Juga Tarik Upeti dari Para Petani
Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam pusaran suap pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda). Lembaga ant
Jakarta, Terdepan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam pusaran suap pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda). Lembaga antirasuah itu juga mengendus adanya aliran dana haram yang diduga berasal dari para petani yang menginginkan akses atas kawasan hutan produksi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pejabat daerah tersebut memanfaatkan kewenangannya untuk menarik “upeti” secara sistematis.
Dua Skema Penerimaan Sekaligus
Awalnya, Suhardiman Amby ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Namun, saat mendalami aliran dana tersebut, penyidik KPK menemukan celah penerimaan lain yang tidak kalah sistematis. Bupati diduga memanfaatkan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memberikan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Rekomendasi ini menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum Kementerian Kehutanan memproses pelepasan lahan secara definitif. Di sinilah praktik upeti dari para petani diduga terjadi.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6/2026), sebagaimana dilaporkan Terdepan.id.
Keterangan itu mengonfirmasi bahwa Suhardiman tidak hanya menerima suap dari calon pejabat, tetapi juga mendulang keuntungan dari kelompok masyarakat yang rentan. Para petani yang membutuhkan lahan garapan di kawasan HPT diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang agar rekomendasi teknis dari bupati dapat dikeluarkan. Padahal, kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan; Pemkab hanya berperan sebagai pintu awal yang memberikan pertimbangan teknis. Posisi ini dimanfaatkan sebagai lahan basah oleh sang bupati.
Kepala daerah itu menjadi penentu apakah sebuah usulan pelepasan lahan dari petani atau kelompok tani akan diteruskan atau ditolak. Semakin luas lahan yang dimohon, semakin besar pula pungutan yang disodorkan. Modus seperti ini memperpanjang daftar praktik koruptif di sektor agraria yang telah berulang kali menjadi perhatian publik. KPK menilai terdapat unsur pemerasan terselubung karena para pemohon berada dalam posisi tawar yang rendah.
Untuk saat ini, penyidik masih menghimpun alat bukti terkait dugaan penerimaan dari pelepasan HPT. Jumlah pasti yang diterima Suhardiman beserta jumlah petani yang diduga dirugikan masih dalam proses pendalaman. KPK memastikan akan memanggil sejumlah saksi dari kalangan petani, pegawai dinas kehutanan setempat, dan pejabat Pemkab yang mengetahui alur birokrasi rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, kasus suap jabatan Sekda Kuansing telah memunculkan rangkaian fakta baru yang memperlihatkan betapa maraknya jual-beli pengaruh di tubuh pemerintahan daerah tersebut. Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menambah pasal setelah pemeriksaan dugaan upeti dari petani ini tuntas.
Dengan terbongkarnya dua skema penerimaan sekaligus, publik berharap pintu bagi praktik raja kecil di daerah semakin tertutup. Lembaga antikorupsi juga menghimbau warga yang memiliki bukti terkait pungutan rekomendasi HPT agar kooperatif memberikan keterangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya melibatkan uang suap antarelite, tetapi juga menyengsarakan petani yang hanya ingin menggarap lahan demi kelangsungan hidup mereka.
Comments (0)