Memberi Jalan Ambulans di Lampu Merah, Apakah Kena Tilang ETLE?
Jakarta, Terdepan.id – Ambulans merupakan kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalan raya. Seluruh pengguna jalan, kecuali kendaraan pemadam kebakaran yang urutannya lebih tinggi, harus memberika
Jakarta, Terdepan.id – Ambulans merupakan kendaraan yang wajib diprioritaskan di jalan raya. Seluruh pengguna jalan, kecuali kendaraan pemadam kebakaran yang urutannya lebih tinggi, harus memberikan jalan ketika ambulans melintas, termasuk saat lampu lalu lintas menyala merah. Praktik ini kerap menimbulkan kekhawatiran: apakah pengendara yang bergeser atau menerobos lampu merah demi memberi ruang bagi ambulans akan otomatis kena tilang elektronik (ETLE)?
Secara hukum, ambulans yang sedang mengangkut pasien berhak menerobos lampu merah. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 134 undang-undang tersebut menetapkan tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan, beserta urutan prioritasnya. Ambulans menempati posisi kedua, tepat setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Urutan Kendaraan Prioritas Sesuai UU LLAJ
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan status tersebut, keberadaan ambulans yang dilengkapi sirine dan lampu isyarat di persimpangan lampu merah mengharuskan pengguna jalan lain untuk menepi atau bergeser guna membuka jalur evakuasi. Lantas, bagaimana dengan kamera ETLE yang merekam pelanggaran lampu merah?
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sistem tilang elektronik tidak serta-merta mengirim surat konfirmasi pelanggaran jika hasil foto atau video menunjukkan kendaraan bergerak ke depan atau ke samping dalam rangka memberi prioritas kepada kendaraan darurat. Terdepan.id merangkum dari berbagai sumber bahwa petugas melakukan verifikasi terhadap setiap bukti pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Apabila terlihat jelas bahwa pergerakan kendaraan dilakukan semata-mata untuk merespons ambulans atau kendaraan prioritas lain yang mendekat, maka data tersebut tidak akan ditindaklanjuti sebagai tilang.
Bahkan, Pasal 135 UU No. 22/2009 menyebutkan bahwa kendaraan prioritas yang dijalankan dengan sembunyi-sembunyi isyarat (sirine dan lampu strobo) wajib didahulukan oleh seluruh pengguna jalan. Pengendara yang menghalangi jalur kendaraan prioritas justru dapat dikenai sanksi. Meski demikian, pengemudi tetap diimbau untuk berhati-hati saat memberikan jalan—jangan sampai mengorbankan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pastikan kondisi sekitar aman sebelum bergerak, dan kembali ke posisi normal setelah ambulans lewat.
Bagi pengendara yang masih menerima surat tilang elektronik akibat kejadian semacam itu, disarankan segera mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui mekanisme yang disediakan kepolisian. Lampirkan bukti pendukung seperti rekaman dashcam atau kronologi lengkap. Terdepan.id mengingatkan bahwa kesadaran kolektif untuk memberi prioritas pada kendaraan darurat adalah wujud empati dan kepatuhan hukum yang nyata, dan kamera ETLE bukan alasan untuk ragu menyelamatkan nyawa sesama.
Comments (0)