KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Land Cruiser dari Calon Sekda

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bupati yang baru menjabat untuk periode 2025-2030 itu

Jul 08, 2026 - 05:07
0 0
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Land Cruiser dari Calon Sekda

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bupati yang baru menjabat untuk periode 2025-2030 itu diduga meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2 miliar dari calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengikuti proses seleksi jabatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada April 2025, saat terdapat dua kandidat yang bersaing memperebutkan posisi Sekda Kabupaten Kuansing. Keduanya adalah Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing, serta Zulkarnain yang saat itu merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman Amby diduga mengajukan "syarat" tidak resmi kepada para calon yang ingin memenangkan jabatan Sekda. Syarat yang dimaksud adalah pemberian satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik mengungkap temuan tim penyidik.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga bahwa Zulkarnain menyanggupi permintaan tersebut dan akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal KPK dalam membongkar praktik transaksional yang mencederai prinsip meritokrasi dan integritas dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Suhardiman Amby diduga memanfaatkan posisinya sebagai bupati untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui proses seleksi jabatan tinggi pratama. KPK memandang modus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius karena berkaitan langsung dengan pengisian jabatan strategis di lingkup pemerintah daerah. Lembaga antirasuah itu pun kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang mengalir sebelum mobil mewah tersebut diberikan kepada tersangka.

Barang bukti berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S telah diamankan oleh penyidik KPK. Mobil SUV mewah itu diduga merupakan pemenuhan atas "syarat" yang diminta Sang Bupati dari calon Sekda. Sementara itu, Suhardiman dipersangkakan melanggar pasal-pasal suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdepan.id akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menghadirkan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User