Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri

Jakarta – Kalangan dunia usaha menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi anyar ini dinilai membawa angi

Jul 08, 2026 - 06:16
0 0
Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri

Jakarta – Kalangan dunia usaha menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi anyar ini dinilai membawa angin segar bagi kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan di Tanah Air.

Meski demikian, para pelaku industri logistik dan rantai pasok menyampaikan catatan penting. Menurut mereka, tolak ukur keberhasilan sebuah kebijakan impor bukan semata-mata terletak pada seberapa ketat pembatasan yang diterapkan. Lebih dari itu, esensi pengaturan impor berada pada kemampuannya menjaga titik keseimbangan antara fungsi pengawasan, kelancaran arus barang di lapangan, efisiensi logistik nasional, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat validasi data. Namun, jangan sampai instrumen pengawasan ini justru menciptakan kemacetan baru yang menghambat bahan baku industri. Kelancaran logistik adalah urat nadi produksi," ujar perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) kepada Terdepan.id, Selasa (15/4/2026).

Untuk diketahui, Permendag 18/2026 memuat sejumlah ketentuan baru yang cukup krusial. Salah satunya adalah aturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang dapat dilakukan setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Selain itu, beleid ini juga memperkuat mekanisme validasi data antara dokumen perizinan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dua poin inilah yang selama ini kerap menjadi titik hambatan administratif di lapangan. Para importir dan pengusaha logistik berharap, penguatan sistem validasi ini tidak diterjemahkan sebagai pengetatan birokrasi yang kontraproduktif, melainkan sebagai percepatan digitalisasi dan simplifikasi proses bisnis.

Di sisi lain, dunia usaha menekankan bahwa ketergantungan industri nasional terhadap bahan baku impor masih sangat tinggi, mulai dari sektor farmasi, kimia, elektronik, hingga otomotif. Oleh karena itu, jaminan kelancaran pasokan menjadi syarat mutlak agar roda produksi tidak tersendat dan target pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Dengan berlakunya Permendag 18/2026, para pengusaha berharap implementasi di tingkat teknis—baik oleh surveyor, Bea Cukai, maupun kementerian terkait—dapat berjalan selaras. Sinkronisasi sistem dan penyamaan interpretasi aturan menjadi kunci untuk mencegah potensi dispute di pelabuhan yang berujung pada penumpukan kontainer dan membengkaknya biaya logistik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User