Kemensos Ambil Langkah Tegas soal Temuan BPK, Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan Terancam Sanksi

Jakarta, Terdepan.id – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya praktik rangkap pekerjaan di kalangan pendamping Pro

Jul 06, 2026 - 13:11
0 0
Kemensos Ambil Langkah Tegas soal Temuan BPK, Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan Terancam Sanksi

Jakarta, Terdepan.id – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya praktik rangkap pekerjaan di kalangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Temuan itu mengemuka pada periode 2025, tepat sebelum para pendamping diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, sejumlah nama tengah dalam proses verifikasi untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran, dan Kemensos memastikan sanksi tegas menanti mereka yang terbukti melanggar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan, setiap catatan yang disampaikan BPK adalah masukan berharga bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menjamin seluruh temuan akan ditelusuri dengan objektif, berbasis bukti, dan tanpa intervensi.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Verifikasi dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, Kemensos telah membentuk tim investigasi untuk mendalami laporan BPK tersebut. Tim akan memeriksa dokumen kepegawaian, catatan kehadiran, dan sumber penghasilan para pendamping pada periode yang dimaksud. Pendamping yang terbukti merangkap pekerjaan tanpa izin resmi akan dihadapkan pada sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status PPPK. Sebaliknya, bagi yang tidak terbukti, Kemensos berjanji akan memulihkan nama baik mereka secara terbuka.

Langkah itu dinilai krusial karena pendamping PKH memegang peran strategis dalam penyaluran bantuan sosial bagi jutaan keluarga miskin. Praktik rangkap jabatan dikhawatirkan mengganggu fokus pendampingan dan berpotensi merusak integritas program. Kemensos sendiri, melalui reformasi birokrasi, terus mendorong agar pendamping PKH fokus penuh pada tugas utama mereka, termasuk dengan memberikan status PPPK sebagai bentuk perlindungan dan kepastian karier.

Gus Ipul menambahkan, penanganan temuan BPK ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas penyimpangan dalam pengelolaan program perlindungan sosial. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng kepercayaan publik. Akuntabilitas adalah harga mati di kementerian ini,” tegasnya. Proses investigasi diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga pekan, dan hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik.

Dengan sikap tegas ini, Kemensos berharap kredibilitas program PKH tetap terjaga, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara tentang pentingnya menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User