Jakarta — Menteri UMKM Ungkap Seluruh Driver Ojol Kompak Ingin Jadi Pengusaha Mikro
Jakarta — Pemerintah resmi menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Keputusan ini, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Mene
Jakarta — Pemerintah resmi menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Keputusan ini, menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, murni berasal dari aspirasi para pengemudi yang selama ini merasa lebih cocok berstatus pengusaha ketimbang pekerja. Dalam audiensi yang digelar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), Maman bertemu dengan perwakilan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten.
Di hadapan para perwakilan, Maman melontarkan pertanyaan blak-blakan mengenai status ideal yang mereka inginkan. Hasilnya di luar dugaan: tidak ada satu pun perwakilan yang memilih status pekerja; seluruhnya menginginkan agar profesi mereka diakui sebagai bentuk usaha mandiri.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha,"
tegas Maman seusai audiensi, menirukan respons bulat yang ia terima di ruangan itu.
Mengapa Aspirasi Itu Begitu Bulat?
Di balik angka 100 persen tersebut, tersimpan keinginan besar akan kemandirian dan fleksibilitas. Selama ini, hubungan antara pengemudi dan platform aplikasi hanya diatur sebagai kemitraan, yang sering kali menempatkan pengemudi dalam posisi tawar rendah. Dengan beralih ke status usaha mikro, para pengemudi berharap bisa mengakses ekosistem pemberdayaan UMKM yang selama ini tertutup bagi mereka, mulai dari pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, program pelatihan digital, hingga pendampingan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Klasifikasi sebagai usaha mikro juga membuka jalan bagi pengemudi untuk membentuk koperasi atau badan usaha bersama, sehingga mereka bisa bernegosiasi secara kolektif dengan penyedia platform. Pemerintah sendiri sebelumnya telah beberapa kali mendorong agar para pengemudi daring membentuk koperasi guna memperkuat posisi tawar, dan perubahan status ini menjadi fondasi formal bagi langkah tersebut.
Maman menekankan bahwa penggolongan ini bukan berarti pemerintah memaksakan struktur baru. Sebaliknya, negara hanya merespons kenyataan di lapangan: para pengemudi sudah lebih dulu menjalankan aktivitas ekonomi mikro secara mandiri—mengatur jam kerja, menanggung biaya operasional, dan menanggung risiko pendapatan—sehingga cermin usaha mandiri sudah terbentuk alami.
Proses Verifikasi dan Dataset Tunggal
Meski sudah disepakati secara prinsip, peralihan status tak akan berlangsung serampangan. Kementerian UMKM berencana membangun dataset tunggal nasional yang akan memverifikasi identitas dan aktivitas setiap pengemudi. Langkah ini krusial mengingat jumlah pengemudi ojol yang mencapai jutaan dan tersebar di seluruh Indonesia. Verifikasi dilakukan untuk memilah pengemudi yang benar-benar aktif dan layak masuk ke dalam basis data pelaku usaha mikro, sekaligus memastikan program perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat tersambung dengan akurat.
Dalam beberapa pekan ke depan, Kementerian UMKM akan menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan Pusat Statistik untuk menuntaskan pendataan. Para pengemudi yang telah terverifikasi nantinya akan menerima NIB serta dapat segera mengakses skema pembiayaan dan pelatihan UMKM, tanpa harus melepaskan status kemitraan mereka dengan aplikator.
Bagi para pengemudi, pengakuan sebagai pelaku usaha mikro bukan cuma soal status di atas kertas. Ini adalah pengakuan resmi negara atas unit ekonomi yang selama ini sering kali bergerak di area abu-abu regulasi. Dengan disahkannya klasifikasi ini, roda dua yang setiap hari mengaspal di jalanan ibu kota dan pelosok daerah kini melaju dengan identitas baru: pengusaha mikro Indonesia.
Comments (0)