Jakarta — OJK Kejar Sisa Aset Bos Prolife
Di tengah pusaran janji yang tak tertagih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu aset-aset tersembunyi milik Henry Surya, pengendali PT Asuransi Jiwa
Di tengah pusaran janji yang tak tertagih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu aset-aset tersembunyi milik Henry Surya, pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia—dulu dikenal sebagai Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Lembaga pengawas itu tak memberi celah bagi tersangka kasus pidana perasuransian ini untuk menghindar dari tanggung jawab mengganti kerugian ribuan pemegang polis yang klaimnya gagal bayar.
Riwayat Perintah yang Diabaikan
Kisah ini bermula dari total kewajiban ganti rugi yang membengkak hingga Rp 566,24 miliar. Angka itu adalah akumulasi klaim pemegang polis yang semestinya dicairkan. OJK telah melayangkan perintah tertulis agar Henry segera melunasi kewajibannya. Namun sampai detik ini, perintah itu seperti surat yang dibiarkan menguning: tak kunjung dilaksanakan tersangka.
“Kami sudah mengeluarkan perintah tertulis, tetapi hingga kini belum ada itikad baik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kuat adanya niat menghilangkan aset,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam suatu kesempatan.
Sikap Henry yang tak kooperatif membuat OJK bergerak cepat. Bersama aparat penegak hukum, penyidikan dimulai. Hasilnya, sejumlah barang bukti dan aset disita, meski jumlahnya masih jauh dari total tunggakan.
Aset Tersita dan Pencarian yang Belum Usai
Hingga kini, OJK mengamankan aset senilai Rp 113,97 miliar. Meski tak sedikit, angka itu baru sekitar seperlima dari total uang pemegang polis yang menguap. Kesenjangan inilah yang menjadi bahan bakar OJK untuk terus melacak kemana sisa aset Henry disembunyikan—bisa jadi dalam bentuk properti, kendaraan, atau rekening yang sengaja dialihkan ke pihak ketiga.
Friderica menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti pada penyitaan awal. “Kami terus bekerja dengan segala instrumen yang ada, termasuk kerja sama lintas lembaga, untuk memastikan tak ada satu rupiah pun yang lolos dari tanggung jawab tersangka,” katanya.
Skandal ini menjadi tamparan bagi industri asuransi jiwa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan finansial. Sejumlah pemegang polis yang telah menanti bertahun-tahun kini hanya bisa menggantungkan harapan pada langkah hukum yang sedang bergulir.
Ujian Kepercayaan di Industri Asuransi
Kasus Prolife bukan kali pertama mengguncang sektor asuransi nasional, tetapi skalanya menunjukkan betapa celah tata kelola bisa berubah menjadi bencana bagi masyarakat kecil. OJK mengisyaratkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting: siapa pun yang coba bermain-main dengan dana publik tidak akan luput dari jeratan hukum.
Ke depan, OJK berjanji memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, terutama yang memiliki rekam jejak gagal bayar. Namun untuk para pemegang polis Prolife, angin segar terdekat adalah seberapa cepat sisa aset Henry dapat ditemukan dan dilelang untuk menutup kerugian mereka.
Comments (0)