OJK Ungkap Modus Henry Surya Bawa Kabur Dana Nasabah Ratusan Miliar

Di tengah proses hukum yang masih berjalan atas perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, nama Henry Surya kembali mencuat. Kali ini, mantan tokoh utama KS

Jul 09, 2026 - 13:52
0 0
OJK Ungkap Modus Henry Surya Bawa Kabur Dana Nasabah Ratusan Miliar

Di tengah proses hukum yang masih berjalan atas perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, nama Henry Surya kembali mencuat. Kali ini, mantan tokoh utama KSP Indosurya tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran baru: penggelapan dana pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia—sebuah perusahaan yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses—dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membuka tabir modus yang digunakan Henry Surya untuk mengalirkan dana nasabah ke dalam instrumen-instrumen yang jauh dari pengawasan regulasi.

Bukan sekadar pelanggaran administratif, kasus ini mengungkap bagaimana kepercayaan ribuan pemegang polis disalahgunakan melalui jejaring afiliasi yang rapi. Periode yang disorot berlangsung sejak 2016 hingga 2019, saat Henry Surya masih memiliki kendali kuat pada arah investasi perusahaan asuransi jiwa tersebut. Dalam rentang itu, ia terekam melakukan serangkaian manuver yang membuat dana pokok 545 pemegang polis tergerus tanpa mitigasi risiko yang memadai.

Rantai Afiliasi yang Menjadi Senjata

Modus utama yang dibongkar OJK berpusat pada empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah. Menurut penelusuran, Henry Surya memiliki afiliasi dengan keempat entitas tersebut, sehingga ia leluasa mengarahkan agar PT Asuransi Jiwa Prolife membeli surat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan di bawah pengaruhnya. “Yang bersangkutan meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife,” jelas Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan. Dengan cara ini, dana pemegang polis seolah-olah ditempatkan pada instrumen investasi yang sah, padahal mengalir kembali ke lingkaran bisnis yang dikendalikannya sendiri.

"Kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-2019, di mana saat ini Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife."

Struktur semacam ini menyulitkan pemegang polis melacak ke mana sesungguhnya uang mereka ditempatkan. Di atas kertas, investasi pada MTN tampak lazim dalam portofolio asuransi. Namun ketika penerbitnya adalah pihak terafiliasi yang tidak memenuhi syarat kelayakan, nilai investasi menjadi rentan terhadap konflik kepentingan dan akhirnya penguasaan dana sepihak—atau yang lebih lugas disebut penggelapan.

Melompati Pagar Regulasi OJK

Dalam rentang 2016-2019, OJK mencatat adanya serangkaian kegiatan investasi yang dilakukan di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK) tentang investasi surat berharga bagi perusahaan asuransi. Dana pemegang polis yang seharusnya dikelola secara hati-hati justru disalurkan ke MTN berisiko tinggi yang tidak memenuhi batasan-batasan investasi. Klimaksnya terjadi pada periode 2018-2019, ketika Henry Surya secara aktif meminta penerbitan MTN baru, lalu kembali dibeli oleh Prolife. Ini menciptakan siklus: surat utang diterbitkan oleh entitas terafiliasi, dana asuransi menyerap surat utang itu, dan akhirnya dana tersebut berputar di bawah kendali sekelompok pihak yang sama.

“Baginya, ini seperti memindahkan uang dari saku kanan ke saku kiri, tapi saku kirinya adalah perusahaan yang tidak sehat,” ujar seorang analis tata kelola keuangan yang enggan disebutkan namanya. Pergerakan dana seperti ini, dalam istilah pasar, sering disebut evergreening—membuat portofolio tampak hidup meski akar masalahnya terus membusuk.

Kini, dengan terbukanya konstruksi perkara ini, OJK tengah memperdalam dukungan penyidikan untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan kembali. Kasus Henry Surya menjadi pengingat bahwa celah di titik afiliasi dan penerbitan surat utang swasta masih menjadi ruang gelap yang mengancam perlindungan pemegang polis. Jika tidak segera dijahit, akan ada lebih banyak lagi dana masyarakat yang lenyap di balik labirin korporasi.

Warisan Kehancuran dari Indosurya ke Prolife

Publik tentu masih ingat skandal mega-korupsi KSP Indosurya yang merugikan puluhan ribu nasabah. Kini Henry Surya harus menghadapi babak baru yang tak kalah mengejutkan. Bagi para pemegang polis Prolife, kabar ini adalah pukulan emosional kedua—mereka yang telah sekian lama menanti kejelasan, justru mendapati bahwa dana perlindungan jiwa mereka ikut terlibat dalam pusaran yang sama. 545 pemegang polis tidak hanya kehilangan nilai investasi, tetapi juga rasa aman yang seharusnya melekat pada janji asuransi.

OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong proses hukum hingga tuntas, sembari memperkuat pengawasan di area penerbitan MTN oleh perusahaan asuransi. Sementara itu, publik menanti apakah modus ini akan kembali menemui ujung terang atau justru tenggelam dalam rumitnya litigasi. Satu hal yang jelas: di era keterbukaan informasi, tidak ada tembok korporasi yang cukup tinggi untuk membendung fakta bahwa uang mereka telah berjalan tanpa restu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User