Jakarta - Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah hukum ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh mantan politikus tersebut dalam perkara yang sama, menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan menghormati sepenuhnya pengajuan gugatan tersebut. Dalam keterangan resmi yang diterima Terdepan.id, penyidik menegaska
Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan menghormati sepenuhnya pengajuan gugatan tersebut. Dalam keterangan resmi yang diterima Terdepan.id, penyidik menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang, dan pihak kepolisian siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka. Praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalani, dan kami akan menghadapinya dengan profesional dan transparan," demikian pernyataan pihak Polda Metro Jaya melalui keterangan resminya.
Gugatan Pertama dan Kedua
Sebelumnya, pada Senin (22/6), Roy Suryo telah lebih dahulu mengajukan gugatan praperadilan yang mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan pertamanya, Roy menempatkan dua pihak sebagai termohon. Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya cq Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) cq tim penyidik. Sementara itu, Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Dengan diajukannya gugatan praperadilan kedua ini, publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan. Pengamat hukum menilai bahwa langkah ini merupakan strategi yang lazim digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihak pengadilan diharapkan dapat memproses gugatan ini secara independen dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Terdepan.id masih terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyajikan informasi terbaru seputar jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Comments (0)