Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersang

Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian transaksi fiktif dan manipulatif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Mesk

Jul 08, 2026 - 05:12
0 0
Jakarta  - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersang

Berdasarkan informasi yang dihimpun Terdepan.id, keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian transaksi fiktif dan manipulatif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Meski identitas para tersangka belum diungkap secara rinci oleh penyidik, langkah penetapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor energi nasional.

Modus Operandi dan Peran Para Pihak

Kortas Tipikor Polri mengungkapkan bahwa kasus ini berpusat pada aktivitas jual beli BBM antara anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Patra Niaga, dengan perusahaan swasta PT AKT. Tim penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, yang semestinya diawasi secara ketat sesuai regulasi pemerintah.

Para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam mekanisme transaksi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi secara ilegal. Dugaan awal mengarah pada praktik penggelembungan volume pembelian, pemalsuan dokumen penyaluran, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi ke sektor industri dengan harga pasar yang lebih tinggi.

"Penetapan empat tersangka ini adalah hasil dari proses penyelidikan yang cukup panjang. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar sumber internal penyidik Kortas Tipikor kepada Terdepan.id, Selasa (27/5/2025).

Komitmen Pemberantasan Korupsi Sektor Energi

Langkah Kortas Tipikor Polri ini mendapat perhatian luas lantaran menyentuh sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah lama menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kelangkaan pasokan di lapangan dan merugikan konsumen yang berhak menerima subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, perusahaan pelat merah itu diharapkan dapat bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kortas Tipikor berjanji akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Publik pun menanti sejauh mana pengusutan ini akan membongkar jaringan korupsi di sektor energi yang selama ini dianggap rawan oleh para pengamat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User