iPhone XS Laku Rp 34 Juta Tak Dilunasi, KPK Pastikan Lelang Ulang
Jakarta, Terdepan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa satu unit telepon seluler iPhone XS yang terjual dalam lelang senilai Rp 34 juta tidak kunjung dilunasi oleh pemenang
Jakarta, Terdepan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa satu unit telepon seluler iPhone XS yang terjual dalam lelang senilai Rp 34 juta tidak kunjung dilunasi oleh pemenang. Akibatnya, barang rampasan tersebut terpaksa dilelang ulang bersama tiga objek lelang lainnya yang juga mengalami nasib serupa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain iPhone XS, terdapat tiga unit telepon genggam lain yang pemenangnya melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Total nilai wanprestasi dari keempat objek lelang itu mencapai Rp 61,4 juta.
“Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp 61,4 juta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa batas akhir pelunasan sebenarnya telah ditetapkan pada 25 Juni 2026. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, para pemenang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka.
Keempat telepon genggam yang gagal dilunasi itu merupakan barang rampasan dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Salah satunya berasal dari perkara Nurwidihartana, terpidana dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Ponsel-ponsel tersebut sebelumnya disita sebagai barang bukti dan telah berkekuatan hukum tetap untuk dirampas oleh negara.
KPK menegaskan bahwa prosedur lelang ulang akan segera dijadwalkan. Lembaga tersebut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan seluruh aset rampasan korupsi dapat segera dikonversi menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Fenomena pemenang lelang yang gagal melunasi objeknya bukan kali pertama terjadi di lingkungan KPK. Sejumlah kasus wanprestasi lelang barang rampasan kerap mewarnai upaya pemulihan aset negara. Meski demikian, KPK tetap menempuh mekanisme lelang sebagai cara paling transparan dalam mengelola barang bukti yang telah inkrah demi mengoptimalkan pendapatan negara.
Lelang ulang terhadap keempat unit telepon genggam itu diharapkan berjalan lebih optimal dengan penawaran harga yang kompetitif serta pemenang yang lebih bertanggung jawab dalam proses pembayaran.
Comments (0)