Enam Mata Elang Hendak Tarik Motor Wanita di Rawamangun, Aksi Gagal Usai Didebat Ayah Korban
Aksi sekelompok debt collector atau yang akrab disebut mata elang (matel) yang memberhentikan seorang pengendara wanita di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, viral di media sosial. Enam orang yang di
Aksi sekelompok debt collector atau yang akrab disebut mata elang (matel) yang memberhentikan seorang pengendara wanita di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, viral di media sosial. Enam orang yang diduga mata elang tersebut menghentikan seorang wanita berinisial HF (24) dengan maksud menarik kendaraan motornya secara paksa. Namun, upaya penarikan itu akhirnya gagal setelah ayah korban datang dan terlibat perdebatan sengit di lokasi kejadian.
Detik-Detik Penghadangan Terekam Video
Berdasarkan rekaman video yang dihimpun Terdepan.id, Kamis (25/6/2026), peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pemuda Asli, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam video tampak komplotan mata elang menghentikan HF di tengah jalan. Tidak lama setelahnya, ayah korban mendatangi lokasi dan langsung mempertanyakan dasar hukum penarikan motor itu. Suasana sempat memanas, namun para mata elang hanya merespons dengan senyuman dan tawa kecil yang terkesan meremehkan keberatan yang dilontarkan.
Setelah adu argumen berlangsung beberapa saat, enam orang tersebut akhirnya memilih mundur dan membatalkan niatnya. Motor tetap berada di tangan korban. Hingga kini motif pasti di balik percobaan penarikan itu belum diketahui secara jelas, namun kuat dugaan terkait dengan persoalan kredit kendaraan bermotor.
Keterangan Polisi
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
"Korban tiba-tiba dihentikan oleh enam orang mata elang di tengah jalan. Mereka berniat menarik motor, tetapi setelah ayah korban datang dan terjadi perdebatan, akhirnya mereka mengurungkan niatnya," ujar AKP Made Budi dalam keterangan yang diterima Terdepan.id.
AKP Made Budi mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi atau upaya penarikan paksa serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan raya secara sepihak tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini meskipun korban hingga kini belum membuat laporan resmi. Polisi memastikan akan memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana dalam aksi para mata elang tersebut. Kejadian ini kembali menyoroti maraknya praktik penarikan paksa oleh debt collector yang kerap meresahkan dan memicu ketegangan di jalanan.
Comments (0)