Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Duit dan Rumah Rp 4,8 M

Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang dan satu unit rumah dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan o

Jul 06, 2026 - 13:50
0 0
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Duit dan Rumah Rp 4,8 M

Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang dan satu unit rumah dengan nilai total mencapai Rp4,8 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Hery disebut menerima suap itu dari pihak swasta dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa pemberian suap tersebut bertujuan untuk menggerakkan Hery agar menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sebuah perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam posisinya sebagai anggota sekaligus pimpinan Ombudsman, Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang menguntungkan pihak pemberi suap.

Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi dan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang. Tidak hanya menerima uang tunai secara bertahap, Hery juga menerima hadiah berupa rumah mewah. Penyerahan aset tersebut, menurut jaksa, disamarkan melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar agar terlihat legal.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Laporan hasil pemeriksaan yang dimaksud menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengurangi atau menghilangkan kewajiban finansial yang seharusnya disetorkan kepada negara. Tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, mengingat sektor pertambangan nikel merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Indonesia.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, seorang penyelenggara negara diancam pidana penjara maksimal seumur hidup jika terbukti menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena mencoreng kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Berdasarkan laporan yang dihimpun Terdepan.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan sebelum menetapkan Hery sebagai tersangka. Sidang lanjutan diagendakan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User