Eksaminasi Putusan Kasasi Andri Wijanarko: USM Soroti Kontradiksi Vonis PN Pemalang dan MA
Semarang, Kontributor Terdepan.id – Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi publik atas Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 di G
Semarang, Kontributor Terdepan.id – Universitas Semarang (USM) menggelar eksaminasi publik atas Putusan Kasasi Perkara Pidana Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 di Gedung Pascasarjana USM, Senin (6/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu dihadiri langsung oleh kuasa hukum terdakwa, keluarga Andri Wijanarko, serta tiga pakar hukum yang bertindak sebagai eksaminator, yaitu Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.Kn., Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., dan Dr. Subaedah Ratna Juwita, S.H., M.H.
Langkah eksaminasi ini diambil karena perkara Andri Wijanarko dinilai menyimpan sejumlah problematika hukum fundamental. Mulai dari batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum memperoleh kepastian hukum, hingga perlindungan hak terdakwa dalam konteks pidana pekerja migran. Sorotan utama jatuh pada perbedaan kontras antara putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang membebaskan terdakwa, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang justru memvonis Andri bersalah.
Kepala Program Studi Magister Hukum Pascasarjana USM, Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut layak dieksaminasi karena mengandung kontradiksi serius. “Pada tingkat pertama diputus bebas, tetapi pada tingkat kasasi dijatuhkan hukuman terhadap Saudara Andri Wijanarko. Ini yang menarik,” ujarnya.
“Berkaitan dengan judex facti itu berkaitan dengan pembuktian dan saksi. Jadi, itu menjadi ranah Pengadilan Negeri Pemalang.” – Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn.
Zaenal menjelaskan, persoalan mendasar juga terletak pada batas kewenangan antara judex facti dan judex juris. Pembuktian, pemeriksaan alat bukti, dan penilaian keterangan saksi merupakan ranah PN Pemalang sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa fakta persidangan. Mahkamah Agung, dalam kapasitasnya sebagai judex juris, seharusnya hanya mengadili penerapan hukum, bukan mengulang atau menilai ulang fakta yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama. “Jika MA masuk terlalu jauh ke ranah pembuktian, maka telah terjadi pelampauan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim eksaminator menemukan ketidakkonsistenan antara pertimbangan hukum dan amar putusan kasasi. Dalam pertimbangannya, MA mengacu pada Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sementara amar putusannya menggunakan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Inkonsistensi ini, menurut Zaenal, menimbulkan pertanyaan serius tentang ketelitian dan keabsahan penalaran hukum yang dipakai majelis hakim kasasi.
Eksaminasi juga menyoroti penggunaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran. Dalam berkas perkara, dokumen tersebut masih diberi catatan “diduga palsu”. Artinya, status kepalsuan dokumen itu belum memperoleh kepastian hukum melalui pembuktian yang komprehensif, baik lewat pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan keabsahannya. “Dalam perspektif hukum pembuktian pidana, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pembuktian yang dijadikan dasar pemidanaan,” papar Dr. Subaedah Ratna Juwita, S.H., M.H., dalam pemaparannya.
Subaedah menambahkan, hasil eksaminasi menunjukkan masih terdapat sejumlah poin yang bisa ditindaklanjuti oleh kuasa hukum terdakwa. “Berdasarkan hasil kajian kami, ada celah hukum yang kuat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, misalnya Peninjauan Kembali (PK), terutama terkait keabsahan alat bukti dan inkonsistensi penerapan pasal,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi terdakwa, apalagi Andri merupakan pekerja migran yang dalam banyak kasus rentan menjadi korban ketidakadilan struktural.
Sementara itu, Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.Kn., menekankan bahwa eksaminasi ini bukan sekadar forum akademik, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap proses peradilan. “Masyarakat berhak mengkritisi putusan pengadilan, terlebih jika ada indikasi kesesatan berpikir atau pelampauan kewenangan. Eksaminasi ini menjadi alarm bagi kita semua agar supremasi hukum tidak sekadar menjadi slogan,” ucapnya.
Eksaminasi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini juga diwarnai testimoni dari keluarga terdakwa. Mereka berharap agar hasil kajian akademis ini bisa menjadi pegangan bagi kuasa hukum untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Andri Wijanarko. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera menyusun langkah lanjutan, tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dan mengajukan PK atas dasar bukti baru dan kekeliruan nyata yang ditemukan dalam eksaminasi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kontribusi dunia akademik dalam mengawal tegaknya keadilan. Para eksaminator berharap Mahkamah Agung dan seluruh insan peradilan lebih berhati-hati serta taat asas dalam memutus perkara, khususnya yang menyangkut nasib warga negara kecil. Laporan redaksi Terdepan.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi mendalam kepada pembaca.
Comments (0)