Eks Kades Sidamukti Didakwa Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp576 Juta
SERANG, Terdepan.id – Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga
SERANG, Terdepan.id – Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp576.805.682. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (2/7/2026).
JPU Rista Anindya Putri menguraikan, terdakwa tidak hanya menyalahgunakan kewenangannya dalam satu tahun anggaran, melainkan pada beberapa periode sehingga akumulasi kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. “Terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang sistematis dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rista di hadapan majelis hakim.
Modus Penyelewengan yang Sistematis
Berdasarkan surat dakwaan, Karsidi merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan desa, menyelewengkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, serta mengalihkan anggaran proyek infrastruktur untuk keuntungan pribadi. Sejumlah proyek yang dilaporkan telah selesai faktanya tidak pernah dilaksanakan, atau dikerjakan secara tidak sesuai spesifikasi namun tetap dicairkan anggarannya secara penuh.
Jaksa juga menemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa dan beberapa pihak lain yang terafiliasi. “Kami memiliki bukti transfer serta keterangan saksi yang menguatkan adanya aliran dana tersebut kepada terdakwa,” imbuh Rista.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, Karsidi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Jaksa menyatakan keyakinannya bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana, dan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Karsidi menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami menghormati proses persidangan dan akan menyampaikan keberatan-keberatan kami pada sidang selanjutnya,” ujarnya singkat seusai persidangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa di Kabupaten Pandeglang, yang dalam beberapa tahun terakhir terus disorot akibat rendahnya transparansi dan pengawasan. Terdepan.id mencatat, Kejaksaan Negeri Pandeglang kini tengah menangani sedikitnya lima perkara serupa, menunjukkan celah serius dalam tata kelola keuangan di tingkat desa.
Comments (0)